AKIBAT HUKUM DARI PHK SEPIHAK SEBELUM BERAKHIR KONTRAK KERJA BAGI PEKERJA OUTSOURCING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Abstract

Akibat kedudukan pekerja/buruh outsourcing yang lemah sehigga sering terancam PHK secara sepihak oleh perusahaan. Hal tersebut tentu akan menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh outsourcing terutama atas tidak terpenuhinya hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dan tidak adanya jaminan perlindungan hukum atas keberlangsungan pekerjaan mereka. Karena sulitnya mencari pekerjaan, pekerja/buruh outsourcing harus menerima perlakuan tersebut yang seharusnya PHK sepihak ini tidak perlu terjadi, kecuali dikarenakan suatu hal yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian dari apa yang telah dilakukan pekerja/buruh outosuricng. Tujuan dari adanya penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban dari perusahaan yang melakukan PHK sepihak terhadap pekerja/buruh outsourcing dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh outsourcing yang menerima PHK sepihak oleh perusahaan.Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini adalah melalui pendekatan yuridis ormative dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan menekankan pada tinjauan dari segi ilmu hukum dengan menggambarkaan, menelaah dan menganalisis fakta-fakta mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan pelaksanaanya dalam praktik.Pertanggungjawaban yang diberikan perusahaan sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja akibat dari PHK sepihak tersebut adalah membayar ganti rugi kepada pekerja/buruh outsourcing sebesar upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh outsourcing yang menerima PHK sepihak apabila salah satu pihak wanprestasi dengan tidak mentaati Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah melalui instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Description

Keywords

Akibat Hukum, PHK Sepihak, Outsourcing

Citation

Collections