AKIBAT HUKUM DARI PHK SEPIHAK SEBELUM BERAKHIR KONTRAK KERJA BAGI PEKERJA OUTSOURCING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
No Thumbnail Available
Date
2012-10-24
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Akibat kedudukan pekerja/buruh outsourcing yang lemah
sehigga sering terancam PHK secara sepihak oleh perusahaan. Hal tersebut
tentu akan menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh outsourcing
terutama atas tidak terpenuhinya hak-hak yang seharusnya mereka
dapatkan dan tidak adanya jaminan perlindungan hukum atas
keberlangsungan pekerjaan mereka. Karena sulitnya mencari pekerjaan,
pekerja/buruh outsourcing harus menerima perlakuan tersebut
yang seharusnya PHK sepihak ini tidak perlu terjadi, kecuali dikarenakan
suatu hal yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian dari apa
yang telah dilakukan pekerja/buruh outosuricng. Tujuan dari adanya
penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban
dari perusahaan yang melakukan PHK sepihak terhadap pekerja/buruh outsourcing
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
pekerja/buruh outsourcing yang menerima PHK sepihak oleh perusahaan.Metode
penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini adalah melalui
pendekatan yuridis ormative dengan spesifikasi penelitian deskriptif
analisis yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan
dan menekankan pada tinjauan dari segi ilmu hukum dengan
menggambarkaan, menelaah dan menganalisis fakta-fakta mengenai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan pelaksanaanya dalam
praktik.Pertanggungjawaban yang diberikan perusahaan sebagai
perusahaan penyedia jasa tenaga kerja akibat dari PHK sepihak tersebut
adalah membayar ganti rugi kepada pekerja/buruh outsourcing
sebesar upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Perlindungan hukum terhadap
pekerja/buruh outsourcing yang menerima PHK sepihak apabila
salah satu pihak wanprestasi dengan tidak mentaati Pasal 62
Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah melalui instrumen hukum yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.
Description
Keywords
Akibat Hukum, PHK Sepihak, Outsourcing