ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KLAS IA INDRAMAYU NO:086/PDT.P/2012/PA.IM TTG DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UU NO 1/1974 TTG PERKAWINAN & UU NO 23/2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK
No Thumbnail Available
Date
2013-07-18
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KLAS IA INDRAMAYU NOMOR: 086/PDT.P/2012/PA.IM TENTANG DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorangwanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di beberapa daerah di Indonesia terdapat perkawinan yang dilakukan oleh kalangan anak di bawah umur, yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum memenuhi persyaratan perkawinan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Klas IA Indramayu dan pihak lainya yang berkompeten. Sumber data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari akta penetapan Nomor: 086/Pdt.P/2012 PA.IM dan sumber kepustakaan lainya. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Klas IA Indramayu tentang aturan-aturan hukum serta melakukan studi pustaka dengan analisa isi terhadap sumber pustaka yang relevan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Analisis yang digunakan bersifat kualitatif, penelitian ini dimulai dengan reduksi data lalu menyajikan data kemudian penarikan kesimpulan.
Kesimpulan, bahwa tidak adanya ketentuan khusus yang mengatur tentang dispensasi perkawinan anak dibawah umur. Batas usia minimum menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk pria dan 16 (enam belas) tahun untuk wanita. Walaupun telah ditegaskan mengenai batas usia minimum seseorang untuk menikah, namun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan pengecualian untuk hal tersebut, yaitu dengan adanya pemberian dispensasi kawin untuk anak di bawah umur melalui penetapan pengadilan. Melihat pertimbangan-pertimbangan hakim dalam kasus dispensasi perkawinan ini jika didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memang sudah sesuai demi tercapainya kepastian hukum. Anak di bawah umur yang melaksanakan perkawinan akan dianggap dewasa dan sudah dianggap cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum, atau tidak berada dibawah pengampuan orang tuanya lagi. Sehingga dalam hal ini ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak berlaku lagi terhadapnya.
Abstract
Marriage is born inner ties between a man with a women as husband and wife with the goal of shaping family , household happy and eternal based on godhood of almighty god. In some areas in indonesia guiler marriage performed by the minors, according to the law number 1 year 1974 on marriage not fulfill the terms of marriage.
Methods used in this research included in the form of research normative juridical law. Data Sources a primary in research is obtained through interview with religious court judge klas IA Indramayu competent and other parties. Data sources secondary in research is obtained from the establishment deed number: 086/Pdt.P/2012/PA.IM and other sources. A method of collecting data done through an interview with religious court judge klas IA Indramayu about the rules of law library to study and analysis of the contents against source other libraries. Method of data collection was done through interviews with Religious Court judge Klas IA Indramayu on related legislation as well as conduct studies with content analysis library of references relevant to the issues in this study. The analysis used are qualitative, research began with the reduction of data and then present the data and then withdrawing the conclusion.
The conclusion, that the absence of provisions specifically regulating the marital exemption of children under the age. The minimum age limit under law No. 1 of 1974 about marriage is a 19 year old (nineteen) for men and 16 (sixteen) years for females. Although it has been asserted about the minimum age limit for someone to marry, but Act No. 1 of 1974 about marriage give exceptions to it, i.e. the granting dispensation for marriage of minors through the establishment of the Court. See the deliberations of judges in cases of marriage dispensations if based on Act No. 1 of 1974 about marriage indeed appropriate in order to achieve legal certainty. Minors who perform marriages will be considered an adult and capable of doing an act of law, whether or not it is under the pardon of his parents again. So in this case the terms of the existing in act number 23 year 2002 regarding the protection of children no longer apply to it.
Description
Keywords
dispensasi, perkawinan, anak