ADVOKASI KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU RI)

Abstract

ABSTRAK Dalam merespon diberlakukannya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di tahun 2010, KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU No.23 Tahun 2010 (PKPU 23/2010) dan mencantumkan agenda KIP didalam Rencana Strategis KPU 2010-2014. Meski KPU RI sudah mengeluarkan kebijakan tersebut namun dalam pengimplementasiannya belum optimal. Terkait hal itu, Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengadvokasi kebijakan KIP di KPU RI agar pengimplementasian kebijakan KIP di KPU RI optimal. Melalui serangkaian strategi advokasi kebijakan akhirnya IPC berhasil mempengaruhi KPU RI untuk merevisi PKPU 23/2010 menjadi PKPU 1/2015, mengeluarkan kebijakan pembentukan PPID dan SOP LIP serta KPU RI berhasil menempati posisi kedua dalam pemeringkatan KIP kategori Lembaga Non Struktural di tahun 2015 yang sebelumnya belum pernah masuk dalam posisi sepuluh besar dalam kurun waktu tahun 2011-2014. Penelitian ini menarik karena meneliti tentang suatu keberhasilan advokasi kebijakan yang dilakukan oleh IPC ditengah keterbatasan Sumber Daya Manusia yang dimilikinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab pengimplementasian kebijakan KIP diadvokasi oleh IPC dan mengetahui best practice dari keberhasilan strategi advokasi kebijakan KIP di KPU RI yang dilakukan oleh IPC. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui tiga cara yakni wawancara mendalam,observasi dan dokumentasi. Informan ditentukan secara purposive sampling yang dikelompokkam menjadi tiga kelompok yakni KPU RI, IPC dan Mitra Advokasi IPC. Hasil penelitian menunjukkan penyebab IPC mengadvokasi pengimplementasian kebijakan KIP di KPU RI karena (1) Isi PKPU No.23 Tahun 2010 kurang jelas, (2) KPU RI kurang menginformasikan UU KIP, PerKI No.1 Tahun 2010, PerKI No.1 Tahun 2014 dan PKPU No. 23 Tahun 2010, (3) Kurangnya dukungan dari KPU RI RI terhadap pengimplementasian kebijakan KIP di lingkungan KPU, (4) Belum adanya organisasi pelaksana kebijakan KIP yakni PPID di KPU RI, (5) Kurang tepatnya interpretasi KPU RI terhadap UU KIP dan PerKI No.1 Tahun 2010, (6) Pengimplementasian kebijakan KIP di KPU RI yang belum optimal. Sedangkan keberhasilan strategi advokasi kebijakan yang digunakan oleh IPC adalah (1) Menetapkan tujuan advokasi, (2) Penggalangan dana advokasi, (3) Membanguan aliansi advokasi, (4) Penelitian dan penggunaan data, (5) Identifikasi audien berpengaruh, (6) Menyampaikan pesan advokasi, (7) Membuat presentasi yang efektif, (8) Pendampingan pembentukan sistem secara intensif dan komprehensif dan (9) Evaluasi advokasi. Kata Kunci : keterbukaan informasi publik, strategi advokasi kebijakan, sebab-sebab kebijakan diadvokasi, komisi pemilhan umum.

Description

Keywords

keterbukaan informasi publik, strategi advokasi kebijakan, sebab-sebab kebijakan diadvokasi

Citation