Pelimpahan Kewenangan Pengelolaaan Reklame Kepada Badan Pelayanan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Di Kota Tangerang

Abstract

Pengelolaan reklame di Kota Tangerang sebagai konsekuensi dari pelimpahan penandatanganan perizinan dari Walikota Tangerang kepada Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) ini belum membuahkan hasil yang baik. Hal itu menjadi penting karena diberikannya kewenangan tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk membuat pemerintah daerah lebih efektif dan efisien. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa Kewenangan BPPMPT Kota Tangerang berasal dari kewenangan Kota Tangerang yang merupakan Kewenangan Walikota, kemudian dilimpahkan sebagian kewenangannya kepada BPPMPT Kota Tangerang yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi BPPMPT Kota Tangerang. Dari bidang pelimpahan kewenangan Walikota Tangerang kepada BPPMPT Kota Tangerang tersebut, yang seringkali berhubungan dengan kepentingan pengusaha adalah kewenangan di bidang izin reklame. Sejauh ini terdapat masalah yang cukup menarik untuk diteliti, yaitu tidak efektifnya pelimpahan kewenangan pengelolaan reklame di Kota Tangerang. Penelitian mengenai pelimpahan kewenangan pengelolaan reklame kepada BPPMPT di Kota Tangerang ini dianalisis menggunakan Teori Pelimpahan Kewenangan dari Stoner (1995:358) yang meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu aspek kesediaan pimpinan untuk memberikan kebebasan, aspek komunikasi terbuka antar pimpinan dan bawahan, dan aspek kemampuan pimpinan untuk menganalisis berbagai faktor yang terkait dengan sasaran organisasi, prasyarat tugas, dan kemampuan bawahan. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Kualitatif, dimana peneliti menjadi instrumen penelitian serta pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan FGD (Focus Group Discussion). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebenarnya pelimpahan kewenangan ini diambil sebagai langkah untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dan menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif antara pemerintah daerah dengan para pengusaha di Kota Tangerang. Di samping itu, pelimpahan kewenangan ini juga diambil dalam rangka memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat. Namun dalam implementasinya, pelayanan tersebut belum dapat dilaksanakan secara efektif sehingga pelimpahan kewenangan ini belum mampu meningkatkan tercapainya pengelolaan reklame oleh Pemerintah Kota Tangerang dan pelayanan BPPMPT Kota Tangerang yang berkualitas kepada masyarakat. Pelimpahan kewenangan kepada BPPMPT Kota Tangerang belum didukung oleh sumber daya yang memadai, dimana pelimpahan kewenangan belum didukung dengan personil, dan fasilitas penunjang yang memadai. Selain itu, sebagai manifestasi dari tujuan dari penelitian ini, ditemukan konsep baru, bahwa di dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan, diperlukan sinkronisasi antar unit organisasi memegang peranan penting untuk mencapai tujuan organisasi yang efektif pada suatu proses manajerial di sektor publik.

Description

Keywords

Pelimpahan Kewenangan, Pengelolaan Reklame, Sinkronisasi Antar Unit Organisasi

Citation