Proses Perencanaan Keuangan Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Bandung

Abstract

APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) merupakan bentuk daripada perencanaan keuangan daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung pada tahun anggaran 2021 menerima anggaran sebesar Rp. 40.477.619.254. dan terealisasi sebesar Rp. 36.420.118.268, dari total perencanaan program dan kegiatan kerja untuk membangun desa daerah Kabupaten Bandung, dari total tersebut sistem pembentukan perencanaan keuangan masih belum sistematis dan terencana dengan baik, belum lagi dengan keterlambatan penerimaan data kebutuhan desa yang dikirim kepada DPMD terlambat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui langkah proses perencanaan keuangan yang dilakukan oleh DPMD. Peneliti menggunakan teori dari Mahsun (2013) tentang proses tahapan penganggaran untuk meneliti proses perencanaan keuangan DPMD. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalu dokumentasi, wawancara, dan observasi. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung adalah proses perencanaan keuangan yang dilakukan DPMD sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan mengenai proses perencanaan keuangan serta sejalan dengan teori Mahsun (2013), namun masih ada beberapa perencanaan yang tidak terealisasikan serta anggaran yang dibuatkan untuk asuransi pegawai pemerintah desa tidak dipakai sepenuhnya, dan data kebutuhan pemerintah desa Kabupaten Bandung tidak secara maksimal didapatkan. Saran untuk DPMD harus lebih mensosialisasikan mengenai asuransi kepada pegawai desa agar semua anggaran perencanaan diawal sesuai, kemudian rapat musyawarah desa harus lebih mengkoordinir kebutuhan data di setiap desa kabupaten bandung.

Description

Keywords

Perencanaan, Keuangan, Pemerintah

Citation