PRINSIP HAK ASASI MANUSIA PADA PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU (SLRT) DI KABUPATEN BANDUNG

Abstract

Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) merupakan bentuk kebijakan sosial berupa layanan sosial yang membantu masyarakat miskin terhubung dengan program-program perlindungan sosial dalam rangka penanggulangan kemiskinan. SLRT memiliki fungsi sebagai pusat layanan satu pintu di daerah yang dapat menjadi tempat terkumpulnya data masyarakat miskin dan pemerlu program, tempat rujukan bagi masyarakat yang ingin mengajukan keluhan dan memerlukan program perlindungan sosial, serta tempat bagi OPD atau dinas daerah dan lembaga kesejahteraan sosial non pemerintah untuk melaksanakan program perlindungan sosial dengan menjadikan data masyarakat miskin dan pemerlu program yang terhimpun di SLRT sebagai penerima manfaat programnya. Untuk mewujudkan fungsi tersebut, diperlukan aspek penting berupa peran aktif masyarakat, tanggung jawab tenaga pelaksana SLRT dalam bersinergi dengan lembaga pemilik program, serta praktik distribusi layanan yang menghindari diskriminatif gender dan mendukung pemerataan dan keadilan. Menariknya, aspek penting tersebut selaras dengan prinsip HAM dari Teori Pendekatan Berbasis HAM berupa partisipasi, akuntabilitas, non diskriminasi dan ekuitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip HAM pada penyelenggaraan layanan penjangkauan dan layanan penanganan keluhan dan rujukan yang merupakan layanan dari SLRT. Penelitian ini telah meninjau penerapan prinsip HAM pada penyelenggaraan SLRT di Kabupaten Bandung dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif melalui kegiatan wawancara, observasi non partisipan, studi dokumentasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara keseluruhan, prinsip HAM diterapkan pada setiap layanan yang diselenggarakan oleh SLRT Kabupaten Bandung. Prinsip Non diskriminasi dan ekuitas menjadi yang paling dominan diterapkan. Sementara itu, prinsip partisipasi memiliki kelemahan, karena belum dipenuhinya kebutuhan khusus beberapa kategori penyandang disabilitas yang merupakan sasaran layanan. Kondisi seperti itu dapat membatasi keikutsertaan penyandang disabilitas dalam mengakses layanan. Berikutnya, prinsip akuntabilitas juga belum sepenuhnya dominan diterapkan, karena belum sepenuhnya OPD dan lembaga pemilik program baik dari pemerintah daerah maupun non pemerintah bersinergi dengan SLRT Kabupaten Bandung. Sehingga, diperlukan upaya peningkatan Sumber Daya Manusia SLRT, ketersediaan dan kualitas fasilitas yang mencakup kebutuhkan khusus kelompok tertentu, serta regulasi hukum yang mengatur para lembaga pemilik program untuk bersinergi dengan SLRT Kabupaten Bandung dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan SLRT di daerah yaitu untuk menanggulangi kemiskinan.

Description

Keywords

Penyelenggaraan SLRT, Pendekatan Berbasis HAM, Prinsip HAM

Citation