PENYEWAAN VCD/DVD FILM PRODUKSI PT DEMI GISELA CITRA SINEMA OLEH USAHA PENYEWAAN FILM ORIGINAL CLUB RENTAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
No Thumbnail Available
Date
2013-04-24
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
PENYEWAAN VCD/DVD FILM PRODUKSI PT DEMI GISELA CITRA SINEMA OLEH USAHA PENYEWAAN FILM ORIGINAL CLUB RENTAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Antonius Ginting
110110060061
ABSTRAK
Film merupakan suatu karya cipta sinematografi yang dilindungi oleh hak cipta. Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas suatu film memiliki hak-hak yang terkandung dalam hak cipta, salah satu di antaranya merupakan hak menyewakan. Dalam prakteknya hak cipta yang terkandung dalam suatu film banyak diabaikan oleh pengguna karya cipta tersebut, di antaranya adalah hak menyewakan film tersebut. Tujuan penulisan memorandum hukum ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan menyewakan VCD/DVD film original yang dilakukan oleh usaha penyewaan film Original Club Rental dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan PT Demi Gisela Citra Sinema selaku pemegang Hak Cipta film ”Alangkah Lucunya Negeri Ini”, ”Kentut”, dan ”Ketika” terhadap penyewaan film-film tersebut yang dilakukan oleh usaha penyewaan film Original Club Rental berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam penulisan tugas akhir ini penulis menggunakan metode penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian dengan tahap pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa persesuaian antara fakta-fakta yang terjadi dengan peraturan perundang-undangan dengan teori yang ada.
Berdasarkan dokumen-dokumen hukum yang diperiksa dalam memorandum hukum ini, dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Original Rental Club adalah pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, PT Demi Gisela Citra Sinema selaku pemegang Hak Cipta film ”Alangkah Lucunya Negeri Ini”, ”Kentut”, dan ”Ketika” dapat melakukan tindakan-tindakan hukum di luar proses pengadilan, yaitu negosiasi, maupun melalui proses pengadilan, yaitu secara perdata maupun pidana.
Description
Keywords
hak cipta, Tidak ada keyword, Tidak ada keyword