ANALISIS PELECEHAN SEKSUAL (SEXUAL HARASSMENT) DI RUANG PUBLIK DIKAITKAN DENGAN PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA
No Thumbnail Available
Date
2014-01-21
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
ANALISIS PELECEHAN SEKSUAL (SEXUAL HARASSMENT) DI RUANG PUBLIK DIKAITKAN DENGAN PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA
ANDINI RIZKI ARSARISMA
110110080179
ABSTRAK
Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang cukup sering terjadi, hal ini dapat dilihat dari data yang diperoleh dari Lembar Fakta Kekerasan Seksual Komnas Perempuan Tahun 1998-2010, pelecehan seksual terjadi sebanyak 1049 kasus. Namun angka tidak menggambarkan apa yang sesungguhnya terjadi, hal ini dikarenakan korban yang mengalami kesulitan dalam usaha penyelesaian kasus ataupun keengganan dari korban untuk melapor. Diluar data yang berasal dari Komnas Perempuan, dapat juga dilihat bahwa pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik seringkali tidak memiliki penyelesaian hukum yang berarti, bukan hanya karena korban yang tidak melapor, tetapi juga dikarenakan oleh tidak adanya aturan hukum yang mengatur. Berkaitan dengan penulisan hukum yang dilakukan, timbul pertanyaan mengenai alasan dibalik terjadinya pelecehan seksual di masyarakat serta dapatkah kriminalisasi menjadi reaksi yang tepat bagi permasalahan pelecehan seksual ini.
Dalam analisis mengenai pelecehan seksual ini metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni suatu metode pendekatan yang menekankan pada norma hukum, di samping juga menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat serta melakukan studi kepustakaan serta sumber utama serta hukum positif yang berlaku. Selain itu juga melalui teori-teori kriminologi yaitu, teori kontrol, social learning theory, teori feminisme.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, ditemukan beberapa faktor, antara lain mengenai ketiadaan aturan hukum yang merupakan hasil dari lemahnya kontrol yang dilakukan oleh pemerintah serta isu gender mengenai ketidakseimbangan kedudukan pria dan wanita dalam masyarakat yang semakin mendorong terjadinya pelecehan seksual. Dalam hal ini dapat dilihat kebutuhan akan adanya peraturan hukum mengenai pelecehan seksual, oleh karena itu dalam usaha pembaharuan KUHP yang saat ini sedang dilakukan, hendaknya dapat dibentuk aturan khusus mengenai pelecehan seksual.
Description
Keywords
Pelecehsn, Kriminalisasi, Tidak ada keyword