ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1331 K/PDT/2010 TENTANG HAK WARIS ANAK PEREMPUAN DALAM SISTEM ADAT MASYARAKAT DI BALI TERHADAP HARTA PENINGGALAN DARI PEWARIS
No Thumbnail Available
Date
2012-08-08
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Indonesia belum mempunyai Undang-undang Hukum Waris Nasional yang
berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, di Indonesia
masih diberlakukan 3 (tiga) sistem hukum kewarisan yakni hukum kewarisan
KUH Perdata, Islam, dan Hukum Adat. Tidak adanya hukum waris yang
berlaku secara nasional, maka hukum waris yang berlaku bagi masyarakat
adalah Hukum Adat. Sistem kekerabatan pada masyarakat patrilineal
mempengaruhi kedudukan janda dan anak perempuan di Bali. Salah satu
permasalahan mengenai waris yaitu berawal dari tidak dibuatnya surat
wasiat (testament) sebelum pewaris meninggal seperti yang
terjadi terhadap kasus sengketa waris Ni Made Sudiasih serta Ni Made
Lely Nawaksari terhadap harta peninggalan dari pewaris yaitu I Made
Madia.Metode yang digunakan dalam studi kasus ini adalah
deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang
menggambarkan permasalahan yang diteliti dengan mengaitkannya pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 1331K/Pdt/2010 dikaitkan dengan
teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya. Pengumpulan data untuk
penulisan ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan
hukum yang relevan dan studi lapangan berupa wawancara.Berdasarkan
hasil analisis terhadap studi kasus ini dapat disimpulkan bahwa Dasar
pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.
1331K/Pdt/2010 berkaitan dengan Akta Perjanjian Pembagian Warisan Nomor 3
tanggal 13 Juni 2007 yang dibuat di Kantor Notaris Agung Manik
Danendra, S.H. telah sesuai dengan kedudukan Ni Made Lely Nawaksari yang
berstatus kawin keluar dengan suaminya karena saat ini anak perempuan
di Bali sudah dapat menjadi purusa atau ahli waris yang dinakan sebagai putrika, sehingga perkawinan yang dilakukan oleh Ni Made Lely Nawaksari dengan status Mepanak Bareng
adalah sah dan diakui keberadaannya, serta ditetapkan dalam masyarakat
Hindu di Bali. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
di atas menimbulkan akibat hukum terhadap sistem waris adat dalam
masyarakat adat Bali yaitu masyarakat Bali mengikuti aturan yang telah
ada saat ini dikarenakan putusan ini telah menjadi yurisprudensi yang
tetap dengan di dukung oleh putusan-putusan yang telah ada sebelumnya
mengenai kedudukan waris terhadap anak perempuan di masyarakat adat
Bali.
Description
Keywords
Waris, Anak Perempuan, Adat Bali