Diplomasi Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa dengan Uni Eropa dalam Kasus DS592 Tahun 2019-2021

Abstract

Nia Febriani – 170210180024, Diplomasi Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa dengan Uni Eropa dalam Kasus DS592 Tahun 2019-2021, Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, 2022. Sengketa bahan mentah bijih nikel antar Uni Eropa dan Indonesia yang terdaftar dengan nama DS592: Indonesia-Measures Relating to Raw Materials di WTO telah berlangsung sejak tahun 2019 dimulai dengan gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan dan aturan Indonesia khususnya terkait larangan ekspor bijih nikel yang dinilai tidak sejalan dengan aturan WTO. Sengketa ini akan mempengaruhi perdagangan nikel global di masa mendatang dan berdampak pada aturan dan kebijakan Indonesia dalam mengelola sumber daya mineralnya. Di dalam penyelesaian sengketa ini Indonesia melakukan diplomasi dalam rangka mempertahankan aturan dan kebijakan yang diyakini sejalan dengan ketentuan WTO. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam penyelesaian sengketa bahan mentah bijih nikel di WTO. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan teori diplomasi dan penyelesaian sengketa. Data-data yang digunakan dalam skripsi ini diperoleh dengan Teknik pengumpulan data archival or document-based research, internet-based research dan wawancara, sehingga data-data bersumber dari dokumen resmi pemerintah, berita, studi Pustaka. Validitas data dari riset ini menggunakan metode triangulasi sumber data. Adapun hasil penelitian menunjukan adanya langkah diplomasi Indonesia yang digunakan Indonesia adalah melalui jalur track one diplomacy yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka menyelesaiakan sengketa dengan Uni Eropa. Diplomasi yang dilakukan berupa yudisial yaitu melalui cara yang disesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan dalam Dispute Settlement Body (DSB) WTO. Terhitung hingga tahun 2021 penyelesaian sengketa telah melewati tahapan konsultasi hingga tahap panel. Selain itu, Indonesia juga telah melakukan cara-cara non yudisial untuk menghadapi gugatan Uni Eropa di WTO.

Description

Keywords

Diplomacy Track One, DS592, Penyelesaian Sengketa

Citation