PELAYNAN SOSIAL BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LEMBGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDUNG

Abstract

ABSTRAK Pelayanan sosial terhadap anak berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung merupakan kajian dalam penelitian ini. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah, berupaya mendeskripsikan bentuk Pelayanan Sosial yang dijalankan di LPKA Kelas II Bandung. Untuk kemudian ingin memunculkan upaya apa yang harus dilakukan oleh LPKA Kelas II Bandung pada khususnya dan LPKA seIndonesia pada umumnya, sehingga anak didiknya mampu melalui proses integrasi kembali ke masyarakat dan kemudian mampu menjadi anak yang bisa menjalankan peran dan fungsi sosialnya dengan baik yang artinya akan terhindar dari perilaku residivis. Bentuk masalah dan tujuan penelitian yang demikian, menjadikan studi ini harus menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan menggunakan pendekatan ini, maka yang bisa dilakukan adalah observasi non partisipatif dan wawancara mendalam kepada sejumlah informan. Wawancara yang telah dilakukan kemudian disajikan dalam bentuk skrip hasil wawancara unuk kemudian diolah melalui kategorisasi wawancara, yang pada akhirnya disajikan dalam bentuk naskah ini, tentunya hal ini dilakukan dengan disertai data sekunder dan proses interpretasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, program pembinaan (Pelayanan Sosial) yang telah dilakukan di LPKA Kelas II Bandung sudah sesuai dengan standarisasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sisitem Peradilan Pidana Anak. Untuk melihat hal tersebut, kita dapat meninjau dari sejumlah program yang diberikan, bahkan struktur bangunan (dapat dilihat pada hasil observasi) pun sudah sesuai dengan kebutuhan anak yang merupakan amanat Undang-Undang sebagaimana yang dimaksudkan. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan terhadap sejumlah anak didik LPKA Kelas II Bandung, terlihat bahwa ada perubahan yang signifikan dan hal ini dapat dibuktikan dari raport anak didik yang dibuat sebagai bahan evaluasi dan juga sebagai kelengkapan administratif ketika anak hendak melakukan proses Pembebasan Bersyarat. Program Pembebasan Bersyarat yang merupakan upaya peringanan hukuman, ternyata adalah solusi yang harus diberikan kepada anak didik LPKA sehingga diharapkan anak mampu melalui masa integrasinya ke masyarakat secara adaptif. Mengingat dengan Pembebasan Bersyarat, maka anak akan mendapat pendampingan dari pihak Badan Pemasyarakatan (BAPAS), mulai dari proses mengassesment masyarakat sebagai tempat anak didik LPKA akan diintegrasikan, sampai pada mendampingi mereka untuk melalui masa integrasinya. Dengan demikian, diharapkan anak didik LPKA akan mampu menjalankan peran dan fungsi sosial dengan baik, sehingga harapannya kemudian adalah anak bisa terhindar dari perilaku residivis anak. Upaya dalam bentuk gagasan ke arah yang dimaksudkan, yaitu mengupakan anak didik LPKA untuk mendapat pendampingan pada masa integrasinya merupakan sedikit kontribusi dari penelitian ini. Kata Kunci: pelayanan sosial, anak berhadapan dengan hukum, lembaga pembinaan khusus anak.

Description

Keywords

pelayanan sosial, anak berhadapan dengan hukum, lembaga pembinaan khusus anak

Citation