Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Ruang pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil di Kabupaten Bandung

Abstract

Pemerintah Kabupaten Bandung mengimplementasikan kebijakan pemanfaatan ruang bagi sector industry TPT melalui perancangan indikasi program utama pemanfaatan ruang sebagai acuan dalam penyusunan program pembangunan infrastruktur daerah dan pemberlakuan kepemilikan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang bagi para pelaku usaha sebagai bukti legal pemanfaatan ruang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan kinerja implementasi kebijakan pemanfaatan ruang, berdasarkan pelaksanaan indikasi program utama pemanfaatan ruang tahap 1 (tahun 2017-2021) dan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, berdasarkan kombinasi dimensi model rasional dan model manajemen dari teori implementasi kebijakan Khan dan Khandaker. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara terhadap narasumber secara purposive sampling dengan didukung literatur dari jurnal, data, dan laporan lain dari pemerintah pusat dan daerah yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pemanfaatan ruang berdasarkan pelaksanaan indikasi program utama pemanfaatan ruang belum berjalan optimal, karena masih banyaknya program terkait industri TPT yang belum dapat direalisasikan hingga lewat tenggat waktu yang direncanakan, disebabkan belum optimalnya kerja dari dimensi kejelasan tujuan, target, dan sasaran kebijakan, perencanaan yang akurat dan konsisten, dan standarisasi yang akurat dan terperinci, sumber daya yang memadai, pemantauan yang tepat, komunikasi yang cepat, jelas, dan dua arah (terhadap pihak investor, dan masyarakat yang kawasannya akan ditata). Pada dasarnya pelaksanaan indikasi program utama pemanfaatan ruang melekat dengan keberadaannya di program pembangunan daerah, sedangkan pelaksanaan program pembangunan daerah banyak dipengaruhi oleh kondisi di lapangan, sehingga memungkinkan terjadi beberapa kali perubahan. Oleh karena itu penting dilakukan pemantauan berkala dan sinkronisasi atas keduanya. Sedangkan implementasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam bentuk pemberian PKKPR, baru dijalankan Pemerintah Kabupaten Bandung pada tahun 2022. Dalam hal ini variabel-variabel Khan dan Khandaker telah mempengaruhi dengan baik kinerja PKKPR ditinjau dari aspek kemudahan dan percepatan dalam perizinan berusaha, yang ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah permohononan nomor induk berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko, dan nilai inventasi.

Description

Keywords

industri TPT, implementasi, kebijakan

Citation