PELAYANAN PUBLIK BERBASIS ELECTRONIC GOVERNMENT MELALUI PENERAPAN APLIKASI MOBILE PASPOR (M-PASPOR) DI KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDUNG TAHUN 2022

Abstract

Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020- 2024 pada Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Hukum dan HAM dijelaskan bahwa layanan keimigrasian diarahkan untuk memberikan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi. Dengan begitu Direktorat Jenderal Imigrasi merilis aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) sebagai inovasi terbaru untuk memproses pembuatan paspor menjadi lebih mudah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana Pelayanan Publik Berbasis Electronic Government Melalui Penerapan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Tahun 2022 dilihat dari hasil kajian dan riset dari Harvard JFK School of Government (Indrajit, 2006) mengenai elemen support, capacity, dan value yang harus dimiliki untuk menerapkan konsep digitalisasi pada sektor publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk mendeskripsikan objek penelitian di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik validasi data yang digunakan yaitu triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa aplikasi M-Paspor dinilai belum berhasil untuk menerapkan secara layak ketiga elemen sukses yang harus dimiliki. Serta masih berada dalam tahap upaya perwujudan dalam pengembangan e-government yang lebih baik untuk mencapai titik sukses serta optimal pada penerapannya

Description

Keywords

Mobile Paspor (M-Paspor), Paspor, Pelayanan Publik

Citation