ANALISIS PENGGUNAAN SENJATA API OLEH APARAT KEPOLISIAN DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PENANGGULANGAN ANARKI DIHUBUNGKAN DENGAN PROSEDUR TETAP (PROTAP) NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENANGGULANGAN ANARKI

Abstract

Dewasa ini di berbagai peristiwa dalam proses penegakan hukum, aparat kepolisian seringkali melakukan kekerasan bahkan menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan masyarakat sipil. Di dalam proses penanggulangan tindak anarki dalam membubarkan massa saat demonstrasi banyak terjadi kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sehingga menimbulkan korban meninggal dunia dan korban luka-luka. Kondisi tersebut sangat dimungkinkan karena adanya kewenangan penggunaan senjata api yang dimiliki oleh aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum yang diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Protap Kepolisian Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penggunaan senjata api dapat dibenarkan berdasarkan Prosedur Tetap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki dan pertanggungjawaban anggota Polri atas dugaan pelanggaran penggunaan kekuatan kendali senjata api oleh Polri dalam penanggulangan anarki yang menimbulkan korban. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Studi kepustakaan yang digunakan penulis sebagai bahan primer ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta beberapa peraturan perundang-undangan yang menyangkut masalah penggunaan senjata api oleh kepolisian. Sedangkan bahan sekunder didapatkan dari hasil penelitian, buku-buku dan artikel-artikel yang dapat menunjang penelitian ini. Dari hasil penelitian dapat diketahui,bahwa berdasarkan Prosedur Tetap Kepolisian Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki, penggunaan senjata api oleh Polri dalam penanggulangan anarki dapat dibenarkan dengan memperhatikan tata urutan penggunaan senjata api serta situasi dan kondisi di lapangan di mana tindakan yang dilakukan massa demonstran sudah dapat diklasifikasikan sebagai ambang gangguan maupun gangguan nyata. Pertanggungjawaban anggota Polri yang melakukan pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api terbagi menjadi dua yaitu pertanggungjawaban secara administratif yaitu berupa pertanggungjawaban internal kepolisian serta pertanggungjawaban pidana pada peradilan umum. Pertanggungjawaban secara administratif bagi anggota Polri diberlakukan apabila anggota Polri melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ataupun peraturan-peraturan internal kepolisian seperti pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri dan pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri yang penyelesaiannya pun melalui sidang internal kepolisian. Sedangkan pertanggungjawaban secara pidana bagi anggota Polri berlaku apabila di dalam penggunaan senjata api oleh anggota Polri menimbulkan korban dan diindikasikan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang sebelumnya dibuktikan terlebih dahulu melalui sidang internal kepolisian.

Description

Keywords

senjata, api, penanggulangan

Citation

Collections