KEBIJAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL DI INDONESIA BERDASARKAN STANDAR INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANIZATION

Abstract

Mencermati dinamika perkembangan dunia penerbangan saat ini secara prinsip telah menghadirkan berbagai fenomena global, regional dan nasional yang berdampak secara sistemik terhadap totalitas sistem transportasi di dunia. Indonesia sebagai bagian dari rezim penerbangan internasional secara struktur merupakan manifestasi program dan kebijakan sistem keselamatan penerbangan yang secara Derivatif sebagai bagian dari regulasi yang harus dipatuhi bersama diturunkan oleh ICAO terhadap aktor negara-negara yang menganut prinsip keselamatan penerbangan. Kemajuan keselamatan penerbagan Indonesia (Air Safety) menuju ideal sejatinya merupakan sesuatu yang sulit dicapai jika kebijakan parameter keselamatan belum mampu diterapkan secara komprehensif dan masih berjalan secara sektoral. Oleh sebab itu kebijakan (Annexes) ICAO mengharuskan penerbangan sipil Indonesia secara mandatori melakukan berbagai terobosan positif untuk menghasilkan tingkat Compliance yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan teori Rezim yang dikemukakan oleh Stefen D. Krasner, Hasenclever, Kratochwil dan Ruggie. Teori Airsafety yang dikemukakan oleh Roelen dan Klompstra, serta pandangan tentang kebijakan yang dikemukakan oleh Hoogerwerf. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan pemilihan informan menggunakan teknik Purposive Sampling. Aplikasi MDAP (Manual Data Analisis Procedure) digunakan dalam membantu analisis data dan teknik validasi data dilakukan melalui triangulasi sumber dan data serta Member Check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa derivasi kebijakan ICAO tentang keselamatan penerbangan sipil di Indonesia yang bersumber pada 19 annex dapat dilakukan meskipun masih terdapat permasalahan dalam penerapannya. Hal tersebut diperlihatkan melalui hasil temuan USOAP ICAO sebagai kebijakan audit dalam mengetahui tingkat kepatuhan Indonesia terhadap standar regulasi keselamatan penerbangan global yang secara prinsip belum sepenuhnya comply. Berdasarkan langkah penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan kebijakan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia perlu diukur dari konsep dan pola pikir yang dapat memberikan suatu perubahan melalui aspek Kognitivisme dengan melahirkan kalangan Epistemistik penerbangan. Penerapan kebijakan regulasi keselamatan penerbangan sipil Indonesia yang belum optimal perlu dilakukan dengan konsep pemikiran melalui restorasi organisasi dan penataan regulasi yang melibatkan aktor-aktor penerbangan seperti Stakeholder, Regulator dan Operator.

Description

Keywords

derivatif, ICAO, MDAP

Citation