PENGARUH PENYEMPURNAAN REGULASI PENANAMAN MODAL TAHUN 2007-2012 TERHADAP FDI DI INDONESIA (STUDI KASUS: NILAI INVESTASI INDUSTRI SEKTOR SEKUNDER KOREA SELATAN)

Abstract

Sherly Puspita Sari. Pengaruh Penyempurnaan Regulasi Penanaman Modal Tahun 2007-2012 Terhadap FDI di Indonesia (Studi Kasus: Nilai Investasi Industri Sektor Sekunder Korea Selatan). Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, 2013. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan dan melihat pengaruh yang terjadi setelah adanya penyempurnaan regulasi penanaman modal di Indonesia yaitu UUPM No.25 Tahun 2007 yang merupakan penyatuan dari undang-undang sebelumnya yaitu UUPMA No 1 Tahun 1967 dan UUPMDN No 6 Tahun 1968 terhadap perkembangan nilai investasi industri sektor sekunder Korea Selatan di Indonesia pada kurun waktu 2007-2012, dimana dalam Undang-undang penanaman modal tersebut memiliki beberapa turunan undang-undang yang dianggap dapat memberikan kemudahan bagi para investor yang akan menanamkan modalnya dalam bidang industri di Indonesia salah satunya sektor sekunder yang dikarenakan banyaknya investasi dalam skala besar yang ditanamkan oleh para investor terutama investor asal Korea Selatan di Indonesia. Sejalan dengan tujuan tersebut, peneliti menggunakan pemikiran dari liberalisme ekonomi dengan turunan teori dual ekonomi, teori tersebut berasumsi bahwa proses pembangunan ekonomi melibatkan inkorporasi dan juga transformasi dari sektor tradisional menjadi sektor modern dengan adanya modernisasi struktur sosial, ekonomi dan politik, regulasi penanaman modal dan iklim investasi di Indonesia bertransformasi sesuai dengan arus globalisasi saat ini yang sedikit banyak regulasi tersebut dipengaruhi oleh swasta, dan lebih terbuka terhadap pihak asing, namun dalam hal ini pemerintah tetap membatasi pergerakan asing pada sektor-sektor tertentu, dan selain itu menurut konsep dari FDI itu sendiri bahwa dengan adanya kepastian hukum di suatu negara merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi para investor untuk menanamkan modalnya di negara tersebut. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus eksplanatoris. Adapun pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara, studi literatur dan penelusuran data online. Dari penelitian ini diketahui bahwa penyempurnaan regulasi merupakan bentuk dari upaya pemerintah dalam menangani ketidakpastian hukum penanaman modal di Indonesia, dan hal tersebut memberikan pengaruh positif pula bagi investasi industri sektor sekunder Korea Selatan di Indonesia, dilihat dari faktor regulasi yang telah disempurnakan oleh pemerintah dan faktor penunjang lainnya.

Description

Keywords

: Liberalisme Dual Ekonomi, Foreign Direct Investment (FDI), Regulasi Penanaman Modal di Indonesia

Citation