Pajak Karbon Melalui Pendekatan Pengaturan Sebagai Instrumen Ekonomi Atas Internalisasi Biaya Eksternal Negatif Menuju Net Zero Emission (NZE) di Bidang energi (Batubara)
No Thumbnail Available
Date
2019
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Endruw Samasta, Pajak Karbon Melalui Pendekatan Pengaturan Sebagai Instrumen
Ekonomi atas Internalisasi Biaya Eksternal Negatif Menuju Net Zero Emission (NZE)
di Bidang Energi (Batubara), DR. Dewi Kania Sugiharti, S.H., M.H. dan Dede Abdul
Hasyir, S.E., Ak. CSP., M. Ak., Program Magister Inovasi Regional. 2023. Penelitian
ini dilatarbelakangi upaya untuk menurunkan jejak karbon, dengan diratifikasinya
Protokol Kyoto pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 mendorong kesepakatan
global dalam Paris Agreement untuk menurunkan emisi karbon dalam rencana
Nationally Determined Contributions (NDCs). Lebih jauh pada konferensi perubahan
iklim (COP) ke-26, Indonesia menyetujui untuk menuju Net Zero Emission (NZE).
Salah satu upaya menuju NZE, Indonesia akan menerapkan Pajak atas Karbon.
Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dalam menentukan Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, namun hingga
saat ini belum diterbitkan. Penelitian bertujuan untuk dapat menjadi referensi atas
faktor apa saja yang harus dipertimbangkan dalam penentuan DPP Pajak Karbon.
Adapun tujuan penelitian ini sebagai perbandingan perhitungan pajak karbon dari
beberapa pendekatan dan bagaimana menentukan pajak karbon menuju NZE.
Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif induktif. Pengumpulan data primer
dilakukan dengan melakukan wawancara dan atas data sekunder bersumber pada
peraturan, publikasi ilmiah, buku, laporan penelitian, dan artikel. Untuk menentukan
bagaimana cara perhitungan Emisi dilakukan wawancara sebagaimana best practice
dilakukan, kemudian dilakukan konfirmasi terhadap guidelines menurut IPCC, bahwa
emisi dapat dilakukan pendekatan perhitungan melalui 3 tingkatan atau lebih dikenal
dengan Tier 1, Tier 2, dan Tier 3. Adapun dalam menentukan emisi CO2e dalam UU
HPP, diketahui antara lain CO2, N2O, dan CH4, untuk itu perlu diberikan pembatasan
dan perluasan senyawa ekuivalen CO2 yang dapat dihitung sebagai emisi karbon
menurut IPCC. Hasil penelitian menunjukan berbagai macam metode perhitungan
pajak karbon dapat dilakukan, dan terdapat suatu hubungan antara jumlah emisi dan
konsentrasi karbon terhadap isu lingkungan hidup termasuk di dalamnya NZE.
Description
Keywords
Pajak Karbon, Co2e, Batas Emisi Atas