Keabsahan Klausula Arbitrase dalam Perjanjian Carter Kapal (Charter Party) yang Diinkorporasikan Ke Dalam Konosemen (Bill of Lading) Dikaitkan Dengan New York Convention 1958 dan UNCITRAL Model Law on

Abstract

Kegiatan pengiriman barang melalui laut dari zaman ke zaman telah memegang peranan penting bagi dunia bisnis. Dalam perjanjian carter kapal, arbitrase marak menjadi pilihan bagi para pihak sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Seiring dengan perkembangan dunia bisnis yang menuntut efisiensi dan kepraktisan, terdapat praktik inkorporasi terhadap klausula arbitrase yang dimuat dalam perjanjian carter kapal ke dalam dokumen lainnya, seperti konosemen, yang ditandai dengan klausula inkorporasi. Namun, dalam pengaplikasian dokumen yang terinkorporasi ini, sering menimbulkan masalah bagi para pihak, karena klausula inkorporasi dinilai tidak mendeskripsikan secara jelas dan spesifik mengenai dokumen apa yang akan diinkorporasikan akhirnya menimbulkan kebinggungan bagi pihak lain, sehingga dapat berimplikasi terhadap keabsahan klausula arbitrase. Tujuan penelitian ini, guna menjelaskan permasalahan meliputi: Bagaimanakah ketentuan yang menjadi dasar hukum bagi keabsahan klausula arbitrase di dalam perjanjian carter kapal yang diinkorporasikan terhadap konosemen; Bagaimanakah konsekuensi hukum yang terjadi apabila klausula arbitrase dalam perjanjian carter kapal ditemukan tidak terinkorporasi secara sah/valid di dalam konosemen.Penelitian ini merupakan penelitian hukum menggunakan metode penelitian berupa pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis dan metode pendekatan yuridis normatif.Penelitian ini menunjukkan bahwa UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration amandemen 2006 telah mengatur secara umum terkait dengan keabsahan perjanjian carter kapal yang diinkorporasikan ke dalam konosemen. Namun, masih diperlukan pengaturan secara khusus yang dibuat oleh UNCITRAL terkait dengan ketentuan inkorporasi. Akibat hukum apabila perjanjian carter kapal tidak memenuhi ketentuan inkorporasi, maka, perjanjian arbitrase menjadi tidak sah, forum arbitrase tidak memiliki kewenangan absolut, mengakibatkan sengeketa tidak dapat diselesaikan melalui forum arbitrase.

Description

Keywords

Arbitrase, inkorporasi klausula arbitrase, keabsahan klausula arbitrase

Citation

Collections