Keabsahan Klausula Arbitrase dalam Perjanjian Carter Kapal (Charter Party) yang Diinkorporasikan Ke Dalam Konosemen (Bill of Lading) Dikaitkan Dengan New York Convention 1958 dan UNCITRAL Model Law on
No Thumbnail Available
Date
2012-08-07
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Kegiatan pengiriman barang melalui laut dari zaman ke zaman telah memegang peranan penting bagi
dunia bisnis. Dalam perjanjian carter kapal, arbitrase marak menjadi
pilihan bagi para pihak sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa.
Seiring dengan perkembangan dunia bisnis yang menuntut efisiensi dan
kepraktisan, terdapat praktik inkorporasi terhadap klausula arbitrase
yang dimuat dalam perjanjian carter kapal ke dalam dokumen lainnya,
seperti konosemen, yang ditandai dengan klausula inkorporasi. Namun,
dalam pengaplikasian dokumen yang terinkorporasi ini, sering menimbulkan
masalah bagi para pihak, karena klausula inkorporasi dinilai tidak
mendeskripsikan secara jelas dan spesifik mengenai dokumen apa yang akan
diinkorporasikan akhirnya menimbulkan kebinggungan bagi pihak lain,
sehingga dapat berimplikasi terhadap keabsahan klausula arbitrase.
Tujuan penelitian ini, guna menjelaskan permasalahan meliputi:
Bagaimanakah ketentuan yang menjadi dasar hukum bagi keabsahan klausula
arbitrase di dalam perjanjian carter kapal yang diinkorporasikan
terhadap konosemen; Bagaimanakah konsekuensi hukum yang terjadi apabila
klausula arbitrase dalam perjanjian carter kapal ditemukan tidak
terinkorporasi secara sah/valid di dalam konosemen.Penelitian
ini merupakan penelitian hukum menggunakan metode penelitian berupa
pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif
analitis dan metode pendekatan yuridis normatif.Penelitian ini menunjukkan bahwa UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration amandemen
2006 telah mengatur secara umum terkait dengan keabsahan perjanjian
carter kapal yang diinkorporasikan ke dalam konosemen. Namun, masih
diperlukan pengaturan secara khusus yang dibuat oleh UNCITRAL
terkait dengan ketentuan inkorporasi. Akibat hukum apabila perjanjian
carter kapal tidak memenuhi ketentuan inkorporasi, maka, perjanjian
arbitrase menjadi tidak sah, forum arbitrase tidak memiliki kewenangan
absolut, mengakibatkan sengeketa tidak dapat diselesaikan melalui forum
arbitrase.
Description
Keywords
Arbitrase, inkorporasi klausula arbitrase, keabsahan klausula arbitrase