ALIH FUNGSI RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDUNG DALAM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN

Abstract

Sebagai Ibukota Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung memiliki misi yang berkaitan langsung dengan penataan ruang yaitu meningkatkan kualitas lingkungan kota yang lebih baik. Salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau. Namun tantangan yang dihadapi adalah mengembalikan lahan RTH yang telah beralih fungsi dan mencegah pemanfaatan lahan yang dapat mengubah fungsi RTH itu sendiri dengan mempertimbangkan aspek pelestarian fungsi lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2011-2031, dikaitkan dengan teori-teori hukum yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Pengumpulan data untuk penulisan ini adalah melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber yang relevan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis, implementasi pengaturan alih fungsi RTH di Kota Bandung tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan namun peraturan daerah terkait seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung menganatkan pemulihan fungsi ruang yang telah beralih fungsi. Kebijakan mengenai RTH di Kota Bandung pada dasarnya telah mendukung pelestarian fungsi lingkungan namun pembangunan di dalam sebuah kota menjadi kendala utama dalam intensifikasi dan ekstensifikasi RTH di Kota Bandung.

Description

Keywords

Ruang, Terbuka, Hijau

Citation

Collections