MEMORANDUM HUKUM KEPADA PT. RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI) TERHADAP SANKSI YANG DIKELUARKAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT (KPIP) BERUPA PENGHENTIAN PENAYANGAN SEMENTARA DAN PERMOHONAN MAA

Abstract

Penyiaran merupakan suatu kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk komunikasi informasi secara massa yang artinya informasi tersampaikan kepada masyarakat luas. Penyiaran yang dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran memberikan suatu kewenangan bagi KPI untuk melakukan sejumlah tindakan pengawasan dalam proses penyiaran hingga informasi yang disiarkan memiliki muatan yang telah sesuai dengan undang-undang dasar dan tidak melanggar norma tertentu. Masalah yang dibahas dan dianalisis dalam tulisan ini adalah penjatuhan sanksi administratif berupa penghentian tayangan sementara yang dilakukan tanpa melalui prosedur terlebih dahulu serta penjatuhan sanksi penerbitan permintaan maaf kepada masyarakat yang dilakukan dalam format dan jumlah tertentu. Penulisan memorandum hukum ini dikaji dari aspek hukum penyiaran, hukum pers, dan hukum peradilan tata usaha negara dengan metode deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif Berdasarkan hasil analisis peneliti diperoleh kesimpulan bahwa Ketetapan yang dikeluarkan oleh KPI terkait penjatuhan sanksi administrasi berupa penghentian tayangan sementara tidak dapat dilaksanakan karena tidak melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh P3SPS. Penjatuhan sanksi untuk penerbitan maaf dalam format dan jumlah tertentu. juga tidak dapat dilakukan karena tidak didukung dengan ketentuan hukum yang jelas. Perihal ini juga didukung dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara yang memutuskan untuk membatalkan ketetapan dari KPI. Konsekuensinya berdampak pada ketetapan KPI yang tidak dapat dilaksanakan oleh RCTI. Meskipun demikian RCTI dapat melakukan suatu pengumuman koreksi tayangan dan permintaan maaf yang disiarkan dalam sela acara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekeliruan informasi yang telah disampaikan dalam tayangan SILET kepada masyarakat sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Penyiaran.

Description

Keywords

RCTI, KPIP, Acara Silet

Citation

Collections