MEMORANDUM HUKUM KEPADA PT. RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI) TERHADAP SANKSI YANG DIKELUARKAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT (KPIP) BERUPA PENGHENTIAN PENAYANGAN SEMENTARA DAN PERMOHONAN MAA
No Thumbnail Available
Date
2012-08-08
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penyiaran merupakan suatu kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk
komunikasi informasi secara massa yang artinya informasi tersampaikan kepada
masyarakat luas. Penyiaran yang dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran
memberikan suatu kewenangan bagi KPI untuk melakukan sejumlah tindakan
pengawasan dalam proses penyiaran hingga informasi yang disiarkan memiliki
muatan yang telah sesuai dengan undang-undang dasar dan tidak melanggar norma
tertentu. Masalah yang dibahas dan dianalisis dalam tulisan ini adalah
penjatuhan sanksi administratif berupa penghentian tayangan sementara yang
dilakukan tanpa melalui prosedur terlebih dahulu serta penjatuhan sanksi
penerbitan permintaan maaf kepada masyarakat yang dilakukan dalam format dan
jumlah tertentu.
Penulisan memorandum hukum ini dikaji dari aspek hukum penyiaran, hukum
pers, dan hukum peradilan tata usaha negara dengan metode deskriptif
analitis dan pendekatan yuridis normatif
Berdasarkan hasil analisis peneliti diperoleh kesimpulan bahwa Ketetapan
yang dikeluarkan oleh KPI terkait penjatuhan sanksi administrasi berupa
penghentian tayangan sementara tidak dapat dilaksanakan karena tidak melalui
prosedur yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh P3SPS. Penjatuhan
sanksi untuk penerbitan maaf dalam format dan jumlah tertentu. juga tidak dapat
dilakukan karena tidak didukung dengan ketentuan hukum yang jelas. Perihal ini
juga didukung dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha negara yang memutuskan untuk membatalkan ketetapan dari KPI.
Konsekuensinya berdampak pada ketetapan KPI yang tidak dapat dilaksanakan oleh
RCTI. Meskipun demikian RCTI dapat melakukan suatu pengumuman koreksi tayangan
dan permintaan maaf yang disiarkan dalam sela acara sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas kekeliruan informasi yang telah disampaikan dalam
tayangan SILET kepada masyarakat sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang
Penyiaran.
Description
Keywords
RCTI, KPIP, Acara Silet