ANALISIS HUKUM TERHADAP PENETAPAN SEI MANGKEI SEBAGAI KAWASAN EKONOMI KHUSUS DALAM MENINGKATKAN PENANAMAN MODAL ASING DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
No Thumbnail Available
Date
2013-01-07
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penanaman modal asing menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan modal untuk pembangunan. Salah satu cara untuk mewujudkan suatu kawasan atau lingkungan yang kondusif bagi aktivitas penanaman modal, ekspor, dan perdagangan, baik itu perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional yang tujuan dari semua itu adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi adalah dengan menciptakan suatu kawasan menjadi kawasan ekonomi khusus. Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui dan memahami serta memberi masukan kepada para stakeholder mengenai kepastian hukum penetapan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus agar dapat meningkatkan penanaman modal asing, serta dapat mengetahui dan memahami mengenai implikasi hukum yang akan terjadi di Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research). Metode kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan referensi data sekunder antara lain bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan merupakan landasan utama seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanaman modal; bahan hukum sekunder yaitu berupa buku bacaan yang relevan dengan judul dan penulisan skripsi ini.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan yaitu, pertama bahwa penetapan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus belum memberikan kepastian hukum bagi penanam modal. Kedua implikasi yang timbul antara lain tumpang tindih dan benturan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Dewan Kawasan; aliran barang, uang dan orang yang sangat bebas; hak ekonomi warga lokal, termasuk hak ketenagakerjaan, dan hak lainnya; dan penyelesaian sengketa yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian ini, ada beberapa hal yang menjadi saran antara lain, terjadinya ketidaksinkronan/konflik produk hukum ini sekiranya dapat dilakukan merevisi SK Menhut No. 44 Tahun 2005 untuk disesuaikan dengan kepentingan nasional, yakni pembangunan KEK Sei Mangkei dapat segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah RTRW-nya sehingga adanya kepastian hukum bagi para penanam modal, berkaitan dengan implikasi hukum yang terjadi saran yang dapat di berikan yaitu; kebijakan-kebijakan khusus perlu segera di atur untuk melindungi potensi-potensi lokal yang ada di dalamnya.
Description
Keywords
penanaman modal asing, kawasan ekonomi khusus, hukum ekonomi