IMPLEMENTASI RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang tertinggi, namun penanganannya masih kurang optimal. Salah satu penyebabnya adalah masih kurangnya perhatian terhadap korban. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur mengenai hak korban untuk mendapatkan restitusi. Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa sejak tahun 2007 hingga saat ini, kasus tindak pidana perdagangan orang yang korbannya mendapatkan restitusi baru ada satu korban, padahal jumlah korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia lebih dari 3600 orang. Hal ini disebabkan adanya faktor-faktor yang menghambat implementasi restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah implementasi restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia beserta faktor-faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini, menggunakan spesifikasi penelitian yang dilakukan secara deskriptif analitis yaitu melukiskan fakta-fakta dari data yang diperoleh berdasarkan kenyataan. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan-peraturan, literatur, dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan objek penelitian langsung, yaitu pencarian data ke Kejaksaan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Pengadilan. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan yang akan dianalisis untuk ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa implementasi restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang masih belum optimal. Dari sekian banyaknya korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia, korban yang mendapatkan restitusi baru satu orang. Hal ini disebabkan adanya beberapa faktor penghambat antara lain, tidak adanya peraturan pelaksana, terlalu ringannya pidana kurungan pengganti, kurangnya pemahaman penegak hukum terkait restitusi, pemahaman masyarakat yang kurang terkait kepentingan korban, kurangnya sarana dan prasarana dan kurangnya pemahaman dari korban tindak pidana perdagangan orang terkait hak-haknya.

Description

Keywords

Restitusi, tindakpidanaperdagangan orang, perlindungankorban

Citation

Collections