IMPLEMENTASI RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
No Thumbnail Available
Date
2012-08-06
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Indonesia
merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang
tertinggi, namun penanganannya masih kurang optimal. Salah satu penyebabnya
adalah masih kurangnya perhatian terhadap korban. Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur mengenai
hak korban untuk mendapatkan restitusi. Fakta di
lapangan memperlihatkan bahwa sejak tahun 2007 hingga saat ini, kasus
tindak pidana perdagangan orang yang korbannya
mendapatkan restitusi baru ada satu korban, padahal jumlah korban tindak pidana
perdagangan orang di Indonesia lebih dari 3600 orang. Hal ini disebabkan adanya
faktor-faktor yang menghambat implementasi restitusi terhadap korban tindak
pidana perdagangan orang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimanakah implementasi restitusi terhadap korban tindak pidana
perdagangan orang di Indonesia beserta faktor-faktor penghambatnya.
Metode
penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini, menggunakan spesifikasi
penelitian yang dilakukan secara deskriptif analitis yaitu melukiskan
fakta-fakta dari data yang diperoleh berdasarkan kenyataan. Metode pendekatan
dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu
penelitian terhadap asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan-peraturan,
literatur, dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan objek penelitian langsung,
yaitu pencarian data ke Kejaksaan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Pengadilan. Analisis data menggunakan metode
yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara kualitatif untuk
mencapai kejelasan yang akan dianalisis untuk ditarik suatu kesimpulan.
Berdasarkan
hasil penelitian, diketahui bahwa implementasi restitusi terhadap korban tindak
pidana perdagangan orang masih belum optimal. Dari sekian banyaknya korban
tindak pidana perdagangan orang di Indonesia, korban yang mendapatkan restitusi
baru satu orang. Hal ini disebabkan adanya beberapa faktor penghambat antara
lain, tidak adanya peraturan pelaksana, terlalu ringannya pidana kurungan
pengganti, kurangnya pemahaman penegak hukum terkait restitusi, pemahaman
masyarakat yang kurang terkait kepentingan korban, kurangnya sarana dan
prasarana dan kurangnya pemahaman dari korban tindak pidana perdagangan orang
terkait hak-haknya.
Description
Keywords
Restitusi, tindakpidanaperdagangan orang, perlindungankorban