HAK ANAK ANGKAT PADA MASYARAKAT BATAK TOBA DALAM PEWARISAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
dc.contributor.advisor | Tidak ada Data Dosen | |
dc.contributor.advisor | Tidak ada Data Dosen | |
dc.contributor.author | NUNGKY SAPTORINI W | |
dc.date.accessioned | 2024-04-19T01:41:23Z | |
dc.date.available | 2024-04-19T01:41:23Z | |
dc.date.issued | 2014-09-14 | |
dc.description.abstract | HAK ANAK ANGKAT PADA MASYARAKAT BATAK TOBA DALAM PEWARISAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ABSTRAK Nungky Saptorini Wulandari 110110070163 Anak adalah amanah dari Tuhan kepada orang tua untuk dirawat dan dijaga, baik anak kandung maupun anak yang diangkat dari orang atau pihak lain. Pengangkatan anak merupakan alternatif yang dapat dilakukan untuk meneruskan garis keturunan, karena rasa belas kasihan, atau alasan lainnya. Seperti di dalam sistem kekerabatan patrilinear suku Batak Toba, salah satu tujuan pengangkatan anak adalah untuk meneruskan garis keturunan laki-laki agar dapat melanjutkan marga. Dengan diangkatnya anak maka akan menimbulkan akibat-akibat hukum secara keperdataan baik bagi anak angkat maupun orang tua angkatnya, yang salah satunya adalah kedudukan anak angkat ditinjau berdasarkan hukum positif, yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedudukan anak angkat dalam hal pewarisan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menguji data sekunder atau bahan-bahan kepustakaan yang berehubungan dengan permasalahan pengangkatan anak pada masyarakat adat Batak. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif-analitis yaitu mendeskripsikan kesusukan waris anak angkat pada masyarakat adat Batak Toba. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang terkumpul dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Status Dedet Sudrajat sebagai anak angkat bertentangan dengan amanat Pasal 39 ayat (2) UU Perlindungan anak yang melarang pemutusan hubungan anak dan orang tua kandungnya. Namun secara hukum adat Batak Toba, pengangkatan anak telah dianggap sah jika dilakukan melalui upacara adat di hadapan Dalihan Natolu (ketua adat). Berkenaan dengan sahnya pengangkatan anak secara adat Batak Toba, maka Dedet Sudrajat merupakan ahli waris yang sah dan kedudukannya sama seperti halnya anak kandung. Namun anak angkat hanya menjadi ahli waris terhadap harta pencaharian atau harta bersama orang tua angkatnya, namun tidak berhak terhadap harta pusaka. | |
dc.identifier.uri | https://repository.unpad.ac.id/handle/kandaga/110110070163 | |
dc.subject | Pengangkatan | |
dc.subject | Anak | |
dc.subject | Adat | |
dc.title | HAK ANAK ANGKAT PADA MASYARAKAT BATAK TOBA DALAM PEWARISAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK |
Files
Original bundle
1 - 5 of 10
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2014-110110070163-Cover.pdf
- Size:
- 171.89 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2014-110110070163-Abstrak.pdf
- Size:
- 85.23 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2014-110110070163-DaftarIsi.pdf
- Size:
- 169.8 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2014-110110070163-Bab1.pdf
- Size:
- 300.62 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
No Thumbnail Available
- Name:
- S1-2014-110110070163-Bab2.pdf
- Size:
- 130.56 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format