KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PENGGUNAAN MATA UANG SELAIN RUPIAH UNTUK TRANSAKSI KEUANGAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

No Thumbnail Available

Date

2007

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Penggunaan hukum pidana di Indonesia sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan tampaknya telah menjadi hal yang wajar. Hal ini terlihat dari praktik perundang-undangan selama ini yang menunjukkan bahwa penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan atau politik hukum yang dianut di Indonesia. Sehubungan dengan ini, maka permasalahannya harus dikembalikan pada konsep rasionalitas dari mekanisme kebijakan penanggulangan kejahatan itu sendiri. Dengan disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menjadikan penggunaan mata uang asing terhadap transaksi keuangan di Indonesia menjadi suatu bentuk tindak pidana. Maka dengan adanya kriminalisasi pada undang-undang tersebut, muncul suatu permasalahan yaitu bagaimana seharusnya kebijakan yang rasional dalam tahap pemberian pidana itu harus dilakukan terkait kondisi yang terdapat di Indonesia. Tujuan Penulis dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menunjukkan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penggunaan mata uang asing selain rupiah dalam hal transaksi keuangan dan untuk memahami urgensi dalam hal ancaman pidana pada pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mengkaji data-data sekunder yang berkaitan dengan objek penelitianHasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan mata uang asing dalam transaksi keuangan dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu faktor ekonomi, faktor wilayah dan faktor pendidikan. Kriminalisasi pada tindakan transaksi keuangan selain rupiah tidak perlu dilakukan karena Indonesia belum memperbaiki ketiga faktor yang mempengaruhi transaksi keuangan selain rupiah dan belum seimbangnya antara kebijakan penal dan non-penal dalam penerapannya di Indonesia.

Description

Keywords

MATA UANG, TRANSAKSI KEUANGAN, KRIMINALISASI

Citation

Collections