KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PENGGUNAAN MATA UANG SELAIN RUPIAH UNTUK TRANSAKSI KEUANGAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
No Thumbnail Available
Date
2007
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penggunaan hukum pidana di Indonesia sebagai sarana untuk
menanggulangi kejahatan tampaknya telah menjadi hal yang wajar. Hal ini
terlihat dari praktik perundang-undangan selama ini yang menunjukkan
bahwa penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan atau
politik hukum yang dianut di Indonesia. Sehubungan dengan ini, maka
permasalahannya harus dikembalikan pada konsep rasionalitas dari
mekanisme kebijakan penanggulangan kejahatan itu sendiri. Dengan
disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang, menjadikan penggunaan mata uang asing terhadap transaksi
keuangan di Indonesia menjadi suatu bentuk tindak pidana. Maka dengan
adanya kriminalisasi pada undang-undang tersebut, muncul suatu
permasalahan yaitu bagaimana seharusnya kebijakan yang rasional dalam
tahap pemberian pidana itu harus dilakukan terkait kondisi yang terdapat
di Indonesia. Tujuan Penulis dari penelitian ini adalah untuk memahami
dan menunjukkan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penggunaan
mata uang asing selain rupiah dalam hal transaksi keuangan dan untuk
memahami urgensi dalam hal ancaman pidana pada pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu
dengan mengkaji data-data sekunder yang berkaitan dengan objek
penelitianHasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan mata
uang asing dalam transaksi keuangan dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu
faktor ekonomi, faktor wilayah dan faktor pendidikan. Kriminalisasi pada
tindakan transaksi keuangan selain rupiah tidak perlu dilakukan karena
Indonesia belum memperbaiki ketiga faktor yang mempengaruhi transaksi
keuangan selain rupiah dan belum seimbangnya antara kebijakan penal dan
non-penal dalam penerapannya di Indonesia.
Description
Keywords
MATA UANG, TRANSAKSI KEUANGAN, KRIMINALISASI