ANALISIS PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT PERTAMINA PATRA NIAGA DENGAN PERUSAHAAN JASA TRANSPORTIR MENGENAI PENGIRIMAN BBM DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG

Abstract

Jasa angkutan BBM (pihak transportir) dari perusahaan transportir mempunyai peranan yang sangat strategis dalam perkembangan usaha SPBU. Hal ini berhubungan dengan kelancaran pengiriman BBM dari Depo Pertamina ke lokasi SPBU dalam rangka men-supply kebutuhan BBM di masyarakat. Seiring dengan perkembangan usaha, ada suatu kendala yang menyebabkan pihak transportir tidak bisa melaksanakan kewajiban sesuai dengan delivery order dari PT Pertamina Patra Niaga. Didalam proses pengangkutan BBM dari tempat pengisian sampai dengan lokasi tujuan ada hal yang menyebabkan produk BBM yang dikirimkan. tidak sesuai dengan apa yang diminta di dalam delivery order, hal tersebut terjadi pada saat penghitungan Tera di SPBU, pada saat penghitungan tera di mobil tangki, hitungan yang dilakukan oleh pihak transportir tidak ada penyusutan atau pas jumlahnya, namun setelah di tanda tangan di berita acara dan dibongkar di tangki milik SPBU, terjadi selisih volume BBM dalam tangki yang cukup besar Loses BBM ini yang biasanya menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi pihak pengusaha SPBU yang menerima BBM tersebut dan pihak transportir merasa bahwa itu bukan tanggung jawab dia, sedangkan jelas di surat jalan disebutkan bahwa tanggung jawab dr transporter adalah sampai BBM telah diterima oleh pihak SPBU. Pihak SPBU merasa dirugikan dan menuntut pihak dari PT Pertamina persero selaku mitra usaha, dan dari sini pihak PT Pertamina Persero menuntut ganti rugi kepada pihak transportir melalui PT Pertamina patra niaga karena perusahaan ini yang melakukan Perjanjian kerjasama pengiriman BBM tersebut. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta data sekunder. Spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan, menelaah dan menganalisis secara sistematis, secara faktual serta secara akurat dari objek penulisan itu sendiri. Tahap penulisan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data penelitian ini normatif kualitatif. Berdasarkan hasil analisa diperoleh kesimpulan bahwa PT. Selat Karimun sebagai pihak transportir merupakan pihak yang secara sah mengikatkan diri pada PT. Pertamina Patra Niaga sesuai dengan Perjanjian Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Uban Ke SPBU 13.294.703 dengan Nomor: 002/PPN350.355/KTR/2015. Kedudukan Transportir terhadap pihak SPBU bukan merupakan pihak yang saling mengikatkan diri secara sah dalam perjanjian. Tetapi secara Undang-Undang tetap harus bertanggung jawab atas dasar perbuatan melawan hukum terhadap pihak SPBU. Pertanggungjawaban yang bisa diterapkan dalam pelaksanannya secara kontraktual kepada PT. Pertamina Patra Niaga berupa penggantian kerugian BBM yang hilang yaitu sebesar 33.217.500 rupiah. Kemudian pertanggungjawaban kepada pihak SPBU akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Selat Karimun adalah pertanggungjawaban terhadap biaya bongkar BBM sebesar Rp. 18.000.000,00 serta penggantian keuntungan yang hilang sebesar Rp. 34.507.500,00.

Description

Keywords

perjanjian, dagang, perdata

Citation

Collections