ANALISIS HUKUM TERHADAP PRAKTIK PEMBERIAN FASILITAS PENDANAAN JANGKA PENDEK KEPADA BANK CENTURY
No Thumbnail Available
Date
2013-07-23
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
ABSTRAK
ANALISIS HUKUM TERHADAP PRAKTIK PEMBERIAN FASILITAS PENDANAAN JANGKA PENDEK KEPADA BANK CENTURY
Eren Emmes
110110060299
Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam menjalankan tugas-tugasnya mempunyai fungsi sebagai Lender of the Last Resort (LoLR). Fungsi ini terdapat dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Salah satu bentuk dari LoLR adalah Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Bank Century merupakan bank yang pernah menerima FPJP pada tahun 2008. Ketika itu Bank Century sedang mengalami kesulitan likuiditas yang dibarengi dengan dunia dalam keadaan krisis ekonomi global.Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pemberian FPJP tersebut ternyata bermasalah. Pemberian FPJP kepada Bank Century total sebesar 689 miliar rupiah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji apakah pemberian FPJP kepada Bank Century telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menentukan bagaimana tanggung jawab Bank Indonesia dan pemerintah dalam praktik pemberian FPJP kepada Bank Century.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan menggambarkan, menelaah dan menganalisis secara sistematis serta memaparkan tentang peraturan yang berlaku mengenai praktik pemberian FPJP kepada Bank Century. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.
Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa pemberian FPJP kepada Bank Century telah melanggar peraturan yang ada ketika itu, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 Tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Bank Umum yang kemudian diubah dengan PBI Nomor 10/30/PBI/2008 berikut juga dengan PBI Nomor 14/16/PBI/2012 yang kini berlaku. Bank Indonesia wajib untuk selalu kooperatif dengan DPR yang merupakan pengawas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam menuntaskan masalah ini sebagai bentuk pertanggung jawaban. Kekayaan Bank Indonesia merupakan bagian dari keuangan Negara, sehingga Pemerintah ikut bertanggung jawab atas timbulnya kerugian Negara yang terjadi dalam praktik pemberian FPJP kepada Bank Century dan dengan demikian wajib untuk melakukan usaha pengembalian kerugian yang terjadi.
Description
Keywords
Bank Century, Fsilitas Pendanaan Jangka Pendek, Bank Indonesia