LEGITIMASI KUASA DALAM PEREBUTAN LAHAN SITUS CANDI BOJONGMENJE (STUDI KASUS: PEREBUTAN LAHAN CION BIN MADHASIK DAN ANEN ZULKARNAEN)
No Thumbnail Available
Date
2018-09-12
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini hendak menelaah perebutan lahan di Situs Candi Bojongmenje dengan menggunakan kerangka analisis kuasa. Pada praktiknya, perebutan lahan melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan pemilik lahan dan masyarakat. Pemerintah kemudian berusaha untuk mendapatkan hak penuh atas Situs Candi Bojongmenje. Peneliti membagi masalah perebutan lahan menjadi dua babak yaitu kepemilikan lahan atas nama Cion bin Madhasik dan kepemilikan lahan atas nama Anen Zulkarnaen. Dari data tersebut peneliti akan menemukan bagaimana status legitimasi kuasa dalam perebutan lahan Situs Candi Bojongmenje. Analisis tentang perebutan lahan di Situs Candi Bojongmenje akan dipetakan dengan menggunakan konsep Beetham dan Habermas.
Metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif. Penentuan informan dilakukan dengan teknik Snowball. Teknik pengumpulan data melalui wawancara terbuka, mengkaji dokumen, dan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik validasi data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi metode.
Hasil riset menemukan bahwa status legitimasi kuasa dalam perebutan lahan di Situs Candi Bojongmenje dipetakan menjadi dua yaitu keabsahan legitimasi kuasa pemerintah dalam perebutan lahan Cion bin Madhasik dan legitimasi kuasa pemerintah yang tidak absah pada perebutan lahan Anen Zulkarnaen. Pemerintah melakukan agenda pembebasan lahan Cion dimulai dengan pemindahan pemakaman umum, pemerintah melakukan tindakan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan. Namun agenda tersebut terhalang oleh masalah sengketa lahan karena ahli waris Cion memperjuangkan kelangkaan sumber daya sehingga muncul relasi kuasa yang baru yang menambah kompleksitas upaya pembebasan lahan. Kemudian masyarakat dan ahli waris Cion sama-sama menaati aturan hukum agar lahan yang mereka miliki dibeli oleh pemerintah, maka kepemilikan lahan pun dibagi dua. Setelah itu, musyawarah dilakukan antara pemerintah, masyarakat, dan ahli waris Cion untuk menentukan kesepakatan harga lahan. Pemerintah akhirnya mampu menggunakan otoritasnya untuk menyeimbangkan relasi kuasa menyebabkan arena perebutan lahan Cion bisa diselesaikan. Karena pemerintah, ahli waris Cion, dan masyarakat menemukan titik kesepakatan maka bisa disimpulkan bahwa pemerintah berhasil menjalankan legitimasinya. Selanjutnya agenda pembebasan lahan Anen memicu pertentangan argumentasi dominan dan argumentasi tandingan. Adanya pertarungan argumen ini membuktikan bahwa ada suatu emansipasi bagi individu untuk berpendapat. Pasar kapitalis yang memengaruhi anen juga menghambat upaya pembebasan lahan karena harga permintaan tidak dapat diturunkan. Maka itu, legitimasi kuasa menjadi tidak absah dalam menuntaskan agenda pemugaran lahan.
Description
Keywords
legitimasi kuasa, perebutan lahan, cagar budaya