Pelaksanaan Tugas Pembimbingan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bagi Anak Yang Berkonfil Dengan Hukum di Bapas Klas I Bandung
No Thumbnail Available
Date
2016-09-05
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Tugas Pembimbingan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Bapas Klas I Bandung”. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dari tahapan awal hingga berakhirnya program pembimbingan bagi klien anak yang berkonflik dengan hukum supaya dapat kembali kepada masyarakat. Adapun klien anak yang dimaksud dalam penelitian ini adalah klien anak dengan status Pembebasan Bersyarat (PB) dan Pidana Bersyarat (PiB).
Penelitian ini menggunakan pedekatan penelitian kualitatif dengan jenis metode penelitian inin adalah metode deskriptif, sedangkan instrument yang digunakan dalam pengumpulan data adalah pedoman wawancara serta pedoman observasi dengan teknik wawancara mendalam dan observasi partisipatif dan non partisipatif. Infroman dalam penelitian ini adalah enam orang, tiga pihak dari pembimbing kemasyarakatan, dua pihak dari klien anak, dan satu lagi dari orang tua klien anak.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan diawali ketika narapidana anak sudah resmi menjadi klien anak. Pelaksanaan pembimbingan diawali dengan melakukan regitrasi dan kontrak kepada klien anak, selanjutnya pembimbing kemasyarakatan melakukan assessment, merencanakan program dalam sidang TPP, melaksanakan bimbingan sosial kepada klien anak berdasarkan perencanaan yang telah dibuat, lalu di tahapan akhir ada evaluasi dan pengakhiran program bimbingan atau terminasi.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan belum dapat dikatakan maksimal pada setiap tahapan bimbingannya. Hal tersebut berdasarkan hasil wawancara langsung dengan pembimbing kemasyarakatan, yang menyatakan masih kurangnya keterampilan pembimbing kemasyarakatan dalam pembimbingan.
Untuk meningkatkan pelayanan pembimbingan terhadap klien anak, rencana tindak lanjut yang diusulkan berupa pelatihan manajemen kasus pembimbing kemasyarakatan guna memberikan pemahaman dan keterampilan baru kepada pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan bagi klien anak
Description
Keywords
Pembimbingan, Anak berkonflik dengan hukum, Pembimbing Kemasyarakatan