Perlindungan Anak Terlantar di Rumah Perlindungan Sosial Asuhan Anak (RPSAA) Ciumbuleuit Kota Bandung

Abstract

Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan persentase anak terlantar yang tinggi, yakni sebesar 1,26% atau sebanyak 22.122 anak terlantar. Guna menangani masalah tersebut, diperlukan upaya perlindungan anak terlantar melalui lembaga pengasuhan alternatif, yakni panti asuhan.Namun, pengasuhan berbasis lembaga ini memiliki sejumlah faktor risiko bagi perkembangan anak, sehingga pemindahan dini sistem pengasuhan berbasis lembaga menjadi sistem pengasuhan berbasis keluarga merupakan pilihan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses perlindungan anak terlantar di Rumah Perlindungan Sosial Asuhan Anak (RPSAA) Ciumbuleuit Kota Bandung, sebagai upaya pemerintah dalam menangani masalah tingginya persentase anak terlantar di Provinsi Jawa Barat. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan jumlah informan sebanyak 11 orang, yakni terdiri dari 5 orang pekerja sosial yang bertugas di RPSAA Ciumbuleuit Kota Bandung, serta 5 anak dan 1 keluarga yang menerima pelayanan dari RPSAA Ciumbuleuit Kota Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perlindungan anak terlantar di RPSAA Ciumbuleuit Kota Bandung belum diimplementasikan sesuai dengan proses pelayanan sosial dalam perlindungan anak terlantar, baik pada pelayanan bagi anak maupun pelayanan bagi keluarga. Pada pelayanan bagi anak, pekerja sosial belum melakukan asesmen yang mengidentifikasi seluruh aspek pada anak maupun keluarga; intervensi yang diberikan belum mampu memenuhi kebutuhan emosional anak; evaluasi yang tidak rutin, tidak konsisten, dan tidak mempergunakan instrumen evaluasi; serta fungsinya yang cenderung sebagai lembaga penyedia akses terhadap pendidikan daripada sebagai lembaga pengasuhan alternatif terakhir bagi anak. Dalam pelayanan bagi keluarga, proses pendekatan awal belum melibatkan penetapan tujuan bersama dan kontrak dengan keluarga; asesmen yang tidak mengidentifikasi aspek-aspek pada kondisi anak dan keluarga secara keseluruhan; rencana intervensi dan intervensi yang jenis metode dan keterlibatan para profesional yang masih terbatas dan belum sesuai dengan masalah dan kebutuhan keluarga; serta tidak adanya evaluasi terhadap perkembangan keluarga. Oleh karena itu, lembaga perlu mengatur kembali proses pelayanan sosial yang diimplementasikan, baik bagi anak maupun keluargam agarr pelayanan yang diberikan sesuai dengan masalah dan kebutuhan anak dan keluarga.

Description

Keywords

penelantaran anak, perlindungan anak, lembaga pengasuhan alternatif

Citation