HAK KREDITOR DALAM MELAKSANAKAN EKSEKUSI SEBAGAI PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN UNDANG-UNDAN
No Thumbnail Available
Date
2012-08-09
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Keterpurukan ekonomi mengakibatkan banyak perusahaan yang
kesulitan membayar kewajiban utang-utangnya terhadap para Kreditor dan lebih
jauh lagi banyak perusahaan yang mengalami pailit. Hak tanggungan merupakan
salah satu obyek jaminan yang digunakan Kreditor, untuk menjamin Debitor akan
melunasi kewajiban utang-utangnya. Hak tanggungan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada Kreditor tertentu terhadap Kreditor-Kreditor lainnya.
Walaupun Kreditor pemegang hak tanggungan dapat memberlakukan obyek hak
tanggungan seolah-olah tidak terjadi kepailitan terhadap Debitor, tetapi dalam
eksekusi hak tanggungan ada ketentuan penangguhan eksekusi. Oleh karena itu
menjadi permasalahan di dalam praktik tentang akibat hukum dan
pelaksanaan eksekusi Kreditor pemegang hak tanggungan saat Debitor pailit.
Tujuan penelitian ini adalah memahami dan mengetahui akibat hukum bagi Kreditor
pemegang hak tanggungan dalam melaksanakan eksekusi benda-benda jaminan milik Debitor
setelah dijatuhkan putusan pailit kepada Debitor
berdasarkan UUK-PKPU serta memahami pelaksanaan eksekusi Kreditor pemegang hak
tanggungan dalam praktik saat Debitor pailit dikaitkan dengan UUHT.
Metode penelitian
yang digunakan bersifat deskriptif analtitis yaitu menggambarkan dan
menganalisis data yang diperoleh berupa data sekunder dan didukung oleh data
primer mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan hak Kreditor
sebagai pemegang hak tanggungan
dalam mengeksekusi
benda-benda jaminan
Debitor yang pailit
dikaitkan dengan
UUK-PKPUdan
UUHT.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa
Kreditor pemegang hak tanggungan untuk mengeksekusi langsung obyek hak
tanggungan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UUK-PKPU harus memperhatikan
ketentuan penangguhan eksekusi yang diatur pada Pasal 56 ayat (1) UUK-PKPU
serta pelaksanaan
eksekusi Kreditor pemegang hak tanggungan yang terjadi di dalam praktik belum sesuai dengan pelaksanaan eksekusi
yang diatur dalam UUHT.
Description
Keywords
Kreditor, Hak Tanggungan, Kepailitan