PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN YANG BERGERAK PADA BIDANG SUMBER DAYA ALAM DALAM KAITANNYA DENGAN OTONOMI DAERAH

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan yang saat ini mempunyai peranan yang cukup penting dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan atau Sustainble Development. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang penerapan CSR diantaranya seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) serta Peraturan Pelaksana No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dirasa belum mencakupi unsur-unsur serta konsepsi tentang CSR yang sebenarnya, sebagaimana yang diakui oleh dunia global dalam ISO 26000, bahkan makna CSR dalam peraturan tersebut mempunyai perbedaan. Keadaan tersebut menimbulkan berbagai permasalahan dalam penerapan CSR, belum lagi pada penerapannya di daerah kerap berbenturan dengan program pembangunan daerah, yang merupakan tanggungjawab dari pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mendapatkan pemahaman mengenai keterkaitan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam UU PT, UU Penanaman Modal dan ISO 26000 dengan tanggung jawab pemerintah daerah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap asas dan norma serta bersifat deskriptif analisis untuk menganalisis antara perundang-undangan yang berlaku dengan praktik yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam dua tahap yaitu penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer guna mendukung pemahaman terhadap masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan CSR di Indonesia perlu didukung dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baik yang meliputi unsur serta prinsip pelaksanaan CSR yang sejati, untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan serta perbedaan konsepsi dari CSR dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia. ISO 26000 dapat menjadi pedoman dalam memperbaiki ataupun memperbaharui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan dalam kaitannya dengan otonomi daerah, diperlukan adanya sebuah forum diskusi antara perusahaan dan stakeholdersnya untuk mensinergiskan program CSR dengan perencanaan pembangunan daerah, seperti yang dilakukan oleh Pemerintahan daerah Kabupaten Kotabaru dengan Perusahaan-perusahaan di wilayahnya melalui Corporate Forum for Community Development (Forum CFCD), kemudian dapat didukung dengan peraturan daerah yang salah satu klausulnya mengatur mengenai penerapan sistem insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan CSR untuk mendorong perusahaan agar dapat bekerjasama dengan baik demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Corporate Social Responsibility (CSR) is a form of corporate responsibility, which currently has a crucial role in efforts to achieved sustainable development. Legislation in Indonesia on the application of CSR such as law Number 40 Year 2007 Concening Limited Liability Company, Law Number 25 Year 2007 Corcening Capital Invesment and Implementing Regulation Number 47 Year 2012 Concerning The Social and Environmental Responsibility, could not cover the actual conception of CSR, as recognized by ISO 26000 in the global world, even the meaning of CSR in these regulations had differences. These circumstances lead to various problems in the implementation of CSR, not to mention the implementation of corporate responsibility often clashed with the local government programs of ​​the local development, that were related to the local government autonomy. The purpose of this study is to find out and get an understanding of the linkage of Corporate social responsibility with the local governments autonomy. This research was conduct by using a judicial normative approach that emphasizes study of principles and norms as well as descriptive analysis to analyze applicable legislation to the practice in the field. Techniques of data collection is done in two stages, study literature to obtain secondary data and field study to obtain primary data to support the understanding of the problems. The results of this research found that the implementation of CSR in Indonesia need to be supported by a better legislation that contain the truth of CSR principles and elements, to overcome the implementation problems, and the conception differences of CSR, ISO 26000 can served as guidelines in improving and updating the regulations. While in the connection to local government autonomy, it is necessary to had a discussion forum between the company and it’s stakeholders to synergized the CSR programs with the local development planning, such as what the local goverment and the Companies at the Kabupaten Kotabaru did trough the Corporate Forum for Community Development, and could be supported by a local regulation that included the clause on the application of incentives and disincentives in the implementation of CSR, to achieved a good cooperation between the companies and the local government, for the realization of sustainable development and to improve the community welfare.

Description

Keywords

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, OTONOMI DAERAH, Tidak ada keyword

Citation

Collections