PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN YANG BERGERAK PADA BIDANG SUMBER DAYA ALAM DALAM KAITANNYA DENGAN OTONOMI DAERAH
No Thumbnail Available
Date
2012-08-06
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan wujud dari tanggung jawab sosial
perusahaan yang saat ini mempunyai peranan yang cukup penting dalam upaya
mewujudkan pembangunan berkelanjutan atau Sustainble
Development. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur
tentang penerapan CSR diantaranya seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal (UU Penanaman Modal) serta Peraturan Pelaksana No. 47 Tahun 2012 Tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dirasa belum mencakupi unsur-unsur serta
konsepsi tentang CSR yang sebenarnya, sebagaimana yang diakui oleh dunia global
dalam ISO 26000, bahkan makna CSR dalam peraturan tersebut mempunyai perbedaan.
Keadaan tersebut menimbulkan berbagai permasalahan dalam penerapan CSR, belum
lagi pada penerapannya di daerah kerap berbenturan dengan program pembangunan daerah,
yang merupakan tanggungjawab dari pemerintah daerah dalam prinsip otonomi
daerah. Tujuan penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui dan mendapatkan pemahaman mengenai keterkaitan tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan dalam UU PT, UU Penanaman Modal dan ISO 26000
dengan tanggung jawab pemerintah daerah.
Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
menitikberatkan penelitian terhadap asas dan norma serta bersifat deskriptif
analisis untuk menganalisis antara perundang-undangan yang berlaku dengan
praktik yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam dua
tahap yaitu penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan
penelitian lapangan untuk memperoleh data primer guna mendukung pemahaman
terhadap masalah yang diteliti.
Berdasarkan
hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan CSR di Indonesia perlu didukung
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baik yang meliputi unsur serta
prinsip pelaksanaan CSR yang sejati, untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan
serta perbedaan konsepsi dari CSR dalam peraturan perundangan-undangan di
Indonesia. ISO 26000 dapat menjadi pedoman dalam memperbaiki ataupun
memperbaharui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan
dalam kaitannya dengan otonomi daerah, diperlukan adanya sebuah forum diskusi
antara perusahaan dan stakeholdersnya
untuk mensinergiskan program CSR dengan perencanaan pembangunan daerah, seperti
yang dilakukan oleh Pemerintahan daerah Kabupaten Kotabaru dengan
Perusahaan-perusahaan di wilayahnya melalui Corporate
Forum for Community Development (Forum CFCD), kemudian dapat didukung
dengan peraturan daerah yang salah satu klausulnya mengatur mengenai penerapan
sistem insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan CSR untuk mendorong
perusahaan agar dapat bekerjasama dengan baik demi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Corporate
Social Responsibility (CSR) is a form of corporate responsibility, which
currently has a crucial role in efforts to achieved sustainable development.
Legislation in Indonesia on the application of CSR such as law Number 40 Year 2007 Concening Limited Liability Company,
Law Number 25 Year 2007 Corcening Capital Invesment and Implementing
Regulation Number 47 Year 2012 Concerning The Social and Environmental
Responsibility, could not cover the actual conception of CSR, as recognized by
ISO 26000 in the global world, even the meaning of CSR in these regulations had
differences. These circumstances lead to various problems in the implementation
of CSR, not to mention the implementation of corporate responsibility often
clashed with the local government programs of ​​the local development, that
were related to the local government autonomy. The purpose of this study is to
find out and get an understanding of the linkage of Corporate social
responsibility with the local governments autonomy.
This
research was conduct by using a judicial normative approach that emphasizes
study of principles and norms as well as descriptive analysis to analyze
applicable legislation to the practice in the field. Techniques of data
collection is done in two stages, study literature to obtain secondary data and
field study to obtain primary data to support the understanding of the
problems.
The
results of this research found that the implementation of CSR in Indonesia need
to be supported by a better legislation that contain the truth of CSR
principles and elements, to overcome the implementation problems, and the
conception differences of CSR, ISO 26000 can served as guidelines in improving
and updating the regulations. While in the connection to local government
autonomy, it is necessary to had a discussion forum between the company and
it’s stakeholders to synergized the CSR programs with the local development
planning, such as what the local goverment and the Companies at the Kabupaten
Kotabaru did trough the Corporate Forum for Community Development, and could be
supported by a local regulation that included the clause on the application of
incentives and disincentives in the implementation of CSR, to achieved a good
cooperation between the companies and the local government, for the realization
of sustainable development and to improve the community welfare.
Description
Keywords
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, OTONOMI DAERAH, Tidak ada keyword