Kedudukan Ahli Waris Yang Beralih Agama Dalam Hal Pewarisan Berdasarkan Hukum Adat Bali Di Kodya Denpasar dan Di Kabupaten Tingkat II Badung
No Thumbnail Available
Date
2014-07-21
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Hukum waris adat yang merupakan ketentuan tersendiri tentang sistem kewarisan, asas-asas hukum waris, harta warisan dan ahli waris, dengan memperhatikan sistem kekeluargaan, garis keturunan dan perkawinan. Hukum waris sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia karena terkait dengan harta kekayaan dan manusia yang satu dengan yang lainnya. Hal-hal tersebut menentukan kedudukan dan penentuan hak dan kewajiban ahli waris terutama yang dibicarakan dalam penelitian ini yang menyangkut mengenai akibat hukum pewarisan terhadap ahli waris yang beralih agama berdasarkan hukum adat di Bali.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, melalui analisis dengan menggunakan data-data dan teori-teori yang berkaitan, terutama mengenai akibat hukum apabila ahli waris beralih agama menurut hukum waris adat Bali. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tahap penelitian melalui penelitian kepustakaan Analisis data yang dilakukan dengan metode yuridis kualitatif yaitu data-data yang telah diperoleh dianalisis, untuk mengungkapkan kenyataan yang ada sesuai hasil penelitian dengan penjelasan-penjelasan yang tidak dapat diwujudkan dalam bentuk angka-angka dan untuk menambah lengkapnya skripsi juga dilakukan wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan skripsi ini.
Hasil yang diperoleh bahwa kedudukan hukum pewarisan yang ditimbulkan dari persoalan ahli waris yang beralih agama dalam hubungannya dengan hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai ahli waris berdasarkan hukum adat Bali terhadap hubungan kekeluargaanya tidak terputus disebabkan oleh kesadaran dan kebijaksanaan masing-masing pihak yaitu pihak orang tua dan anak yang beralih agama. Ahli waris yang beralih agama dalam haknya untuk mewaris menyebabkan kehilangan hak mewaris dari pewaris, karena pewarisan dalam sistem waris adat di Bali berhubungan erat dengan keagamaan seperti halnya ahli waris berkewajiban untuk melakukan pembakaran mayat (pengabenan) orang tuanya. Sarannya, semua desa di Bali untuk menjamin kepastian hukum dengan menyuratkan semua awig-awig agar dirumuskan salah satu ketentuan dengan tegas tentang kedudukan ahli waris yang beralih agama baik dalam keluarga sendiri maupun dalam desanya.
Description
Keywords
Waris, Adat, Bali