Konstruksi Tata Kelola Keamanan Maritim Indonesia Berbasis Rezim Maritim Internasional

Abstract

Indonesia sebagai negara maritim memiliki Wawasan Nusantara sebagai cara pandang, yang dioperasionalisasikan terakhir melalui Poros Maritim Dunia. Tata kelola maritim di Indonesia menunjukkan masih adanya permasalahan mendasar dalam pencapaian kedua hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengganalisis implementasi rezim maritim internasional dalam tata kelola keamanan maritim di Indonesia. Penelitian ini merupakan bagian dari studi keamanan dalam Hubungan Internasional. Penelitian dilakukan melalui pembangunan kerangka pemikiran melalui studi literatur. Kerangka pemikiran yang digunakan terdiri dari dua dimensi utama, yaitu dimensi rezim maritim internasional yang terdiri dari enam rezim dan dimensi implementasi yang terdiri dari tiga konsep. Keenam rezim tersebut meliputi Rezim Laut Bebas, Rezim Negara Pantai, Rezim Negara Bendera, Rezim Negara Pelabuhan, Rezim Negara Kepulauan, dan Rezim Tradisional. Kemudian tiga konsep meliputi informalitas, ilegalitas dan insularitas. Dengan pendekatan penelitian eksplanatoris, peneliti melakukan pembangunan kerangka pemikiran yang digunakan untuk menjelaskan objek penelitian. Sebagai penelitian kualitatif, dilakukan studi empirik menggunakan data primer dari informan dan data sekunder lainnya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sebagian besar rezim maritim internasional sudah menjadi hukum positif. Namun dalam pelaksanaannya, rezim maritim ini tidak menjadi acuan, luaran maupun dampak kebijakan tersebut secara komprehensif. Hasil analisis implementasi menunjukkan rezim maritim internasional berperan sebagai sebuah kerangka untuk menjabarkan kondisi implementasi tata kelola keamanan maritim agar dapat dilakukan telaah untuk menentukan ruang-ruang di mana terjadi dominasi diskursus, politik, dan kebijakan yang bersifat negatif. Sehingga dapat dilakukan optimalisasi ruang kebijakan dalam konteks tata kelola keamanan maritim di Indonesia. Informalitas kemudian menunjukkan perlunya dilakukan reorientasi sumber daya; ilegalitas menegaskan perlu adanya reorganisasi institusional; kemudian insularitas menunjukkan perlunya membangun orientasi baru dalam tata kelola keamanan maritim di Indonesia. Orientasi ini tentunya sejalan dengan dorongan agar tata kelola keamanan maritim menjadikan rezim tradisional sebagai fondasi untuk mengarahkan keempat rezim lainnya ke arah rezim laut bebas sebagai strategi menuju Poros Maritim Dunia sebagaimana perwujudan Wawasan Nusantara.

Description

Keywords

Keamanan Maritim, Rezim Internasional, Tata Kelola Kemaritiman

Citation