MEMBANGUN JARINGAN KELEMBAGAAN DALAM SISTEM PENCEGAHAN DINI KONFLIK SOSIAL DI KOTA BEKASI

Abstract

Penelitian ini membahas berkisar pada gagasan Membangun Jaringan Kelembagaan dalam Sistem Pencegahan Dini Konflik Sosial di Kota Bekasi. Tujuan penelitian ini adalah (1) mengkaji pola jaringan kelembagaan sistem Pencegahan dini konflik sosial (termasuk namun tidak terbatas pada konflik pembangunan rumah ibadah, konflik alam primordial, dan konflik akibat kepentingan ekonomi) di perkotaan, khususnya di Kota Bekasi, menurut tiga pilar kelembagaan yang dikemukakan Scott (2001), yaitu regulatif, normatif, dan kognitif-kultural; (2) menganalisis beberapa aspek yang mempengaruhi terbentuknya jaringan kelembagaan tersebut di perkotaan; dan (3) untuk menggambarkan model dan strategi untuk membangun jaringan kelembagaan tersebut di atas. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, yang analisisnya bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus ganda dengan mengkaji struktur perangkat yang diberikan oleh informan terkait Pencegahan dini konflik sosial (melibatkan beberapa unsur seperti Forum Konsultasi dan Koordinasi antar pimpinan daerah, Instansi Perangkat Daerah, maupun organisasi non-pemerintah). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipan, wawancara mendalam (Indepth-Intervieuw), dan diskusi kelompok terfokus (FGD). Sedangkan untuk analisis data, digunakan metode triangulasi, yang mencakup berbagai informan dan data yang diambil dari dokumen dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa proposisi dan hipotesis dijelaskan di bawah ini. Pembentukan jaringan kelembagaan dalam sistem Pencegahan dini konflik sosial dipengaruhi oleh pilar regulatif (mekanisme kelembagaan), pilar normatif (mekanisme sistem Pencegahan dini), dan pilar budaya-kognitif (kapasitas masyarakat). Namun, ketiga pilar tersebut harus didukung oleh pilar lain yang berpengaruh. Tiga pilar kelembagaan yang dikemukakan oleh Scott (2001), yaitu (1) Regulatif; (2) Normatif; dan (3) Budaya-Kognitif, tidak cukup untuk memelihara jaringan kelembagaan dalam sistem Pencegahan dini konflik sosial di perkotaan, tanpa diperkuat oleh tiga pilar lainnya. Mereka adalah: (4) Inovatif; (5) Aktor (sebagai agen perubahan); dan (6) Partisipasi Masyarakat. Namun, untuk meningkatkan kinerja keenam pilar tersebut, beberapa prasyarat harus dipenuhi. Mereka termasuk: (a) adanya struktur peraturan yang kuat dan sumber daya yang solid; (b) adanya mekanisme dan prinsip dasar sistem Pencegahan dini; (c) adanya identifikasi konflik dan pemetaan sosial berdasarkan karakteristik wilayah perkotaan; (d) pengembangan jaringan kelembagaan menetapkan struktur sampai batas tertentu. Selain itu, sebagai payung dalam membangun suatu sistem kelembagaan, disarankan bahwa persyaratannya meliputi: 1) membangun mekanisme kelembagaan yang menunjukkan sistem sosial yang terstruktur, terutama ciri-ciri yang terlembaga, membentang melintasi ruang dan waktu; dan 2) penguatan sumber daya, yaitu faktor-faktor prinsip yang terlibat dalam penyelarasan lembaga publik atau tipe keseluruhan. Untuk membangun dan meningkatkan kapasitas jaringan kelembagaan dalam sistem Pencegahan dini konflik sosial di perkotaan, harus dilakukan 5 (lima) langkah. Diantaranya: (a) penerapan prinsip-prinsip dasar Pencegahan dini konflik sosial di perkotaan; (b) mengenali kewilayahan dan kemungkinan terjadinya konflik sosial melalui pemetaan sosial, baik struktur wilayah perkotaan maupun jenis konflik sosialnya; (c) mengelola program pencegahan konflik; (d) menerapkan Struktur Perangkat Jaringan Kelembagaan melalui 5 (lima) pilar, yaitu: 1) Regulatif; 2) normatif; 3) Budaya-Kognitif; 4) Inovasi; 5) Partisipasi Masyarakat; dan 6) Aktor; dan, terakhir, (e) melaksanakan strategi aksi jaringan kelembagaan dalam sistem Pencegahan dini konflik sosial di perkotaan.

Description

Keywords

Jaringan Kelembagaan, Sistem Pencegahan Dini, Konflik Sosial

Citation

Collections