PERLIDUNGAN HUKUM BAGI ANAK TERHADAP AKIBAT PEMBERIAN VAKSINASI DALAM PROGRAM IMUNISASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Abstract

Anak merupakan subjek hukum yang mendukung hak dan kewajiban. Kesehatan anak merupakan hak anak yang wajib dilindungi dan dipenuhi. Program imunisasi sebagai bentuk program pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk upaya untuk melindungi setiap anak dari penyakit yang berbahaya. Adapun penulisan ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi anak terhadap pemberian vaksinasi dalam program imunisasi ditinjau dari Undang-Undang Perlindugan Anak serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh orang tua terhadap petugas kesehatan yang melakukan perbuatan melawan hukumPenelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode analisis data dalam penulisan ini adalah yuridis kualitatif. Data yang telah diolah kemudian dianalisis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan dan disusun secara teratur dan sistematis, kemudian dianalisis untuk menarik kesimpulan.Pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak terhadap akibat pemberian vaksinasi dalam program imunisasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak masih belum optimal. Negara, pemerintah, keluarga, serta orang tua masih kurang mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap perlindungan hukum bagi anak terhadap akibat pemberian vaksinasi dalam program imunisasi. Upaya hukum yang dilakukan orang tua terhadap petugas kesehatan yang melakukan perbuatan melawan hukum belum dilakukan dengan optimal, orang tua anak berhak untuk mendapatkan ganti kerugian berdasarkan dengan dasar hukum yang ada.

Description

Keywords

anak, kesehatan, imunisasi

Citation

Collections