PENDIRIAN BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) DI PEMUKIMAN WARGA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BANDUNG

Abstract

ABSTRAK PENDIRIAN BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) DI PEMUKIMAN WARGA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN dan RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BANDUNG Syarif Hidayat Adipura 110110080244 Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang tergolong dalam pembangunan bangunan gedung ini memiliki rencana teknis. Rencana teknis bangunan gedung. Persetujuan rencana teknis bangunan gedung dalam bentuk izin mendirikan bangunan oleh pemerintah daerah berdasarkan asas kelayakan administrasi dan teknis, prinsip pelayanan prima, serta tata laksana pemerintahan yang baik dan juga izin gangguan Hinder Ordonantie (HO) terkait warga sekitar pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terkena dampak kerugiannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari bagaimana penyelesaian masalah atas pelaksanaan pembangunan tersebut dan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang diwilayahnya ada pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Metode penelitian yang dipergunakan adalah spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis, dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, serta wawancara kepada aparat yang berwenang. Metode analisis data yang adalah metode analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembangunan Base Transceiver Station (BTS), pemilik menara wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi warga sekitar menara serta menjaga kelestarian dan keserasian dengan lingkungan sekitar menara. Dalam hal perlindungan gangguan atau kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari keberadaan menara dalam radius ketinggian menara dimusyawarahkan dengan warga dan setelah disepakati harus dipenuhi setelah pelaksanaan pembangunan Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2009.

Description

Keywords

Pendirian, BTS, Peraturan

Citation

Collections