ANALISA RASIO PENERIMAAN PAJAK UMKM TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN TINGKAT LAJU PERTUMBUHAN PENERIMAAN PAJAK UMKM ATAS PENERAPAN PP NO. 23 TAHUN 2018 (STUDI KASUS PADA KPP PRATAMA KUNINGAN

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui (1) tingkat rasio penerimaan pajak UMKM terhadap realisasi penerimaan pajak penghasilan (2) mengetahui tingkat laju pertumbuhan penerimaan pajak UMKM dan (3) bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak berdasarkan (a) pengetahuan wajib pajak UMKM, (b) kepatuhan wajib pajak UMKM, dan (c) kesadaran wajib pajak UMKM menurut (Nisa, 2016: 51). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung terhadap tiga orang pelaku UMKM serta tiga orang pegawai pajak (account representative) sedangkan data sekunder didapat dari KPP Pratama Kuningan dan kepustakaan. Teknik pengolahan data menggunakan analisa rasio penerimaan pajak UMKM (PP 23/2018) dibandingkan dengan penerimaan pajak penghasilan total dalam (berkas.dpr.go.id), laju pertumbuhan menggunakan rumus Halim pada (Eliyati, 2018: 18) dengan melihat kriteria dari Pekei dalam (Yanti et al, 2020: 202), dalam menjawab bagaimana faktor-faktor penerimaan pajak menurut pelaku UMKM melihat kerangka wawancara modifikasi (Nisa, 2016:51) dengan menjawab indikator (a) pengetahuan wajib pajak, (b) kepatuhan wajib pajak dan (c) kesadaran wajib pajak. Hasil penelitian (1) menunjukkan rata-rata tingkat rasio penerimaan pajak UMKM terhadap realisasi penerimaan pajak penghasilan tahun 2018 - 2020 hanya sebesar 2,97%, (2) laju pertumbuhan penerimaan pajak UMKM tahun 2018 - 2020 sebesar (3,60%) atau dikategorikan tidak berhasil, dan (3) untuk faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak wajib pajak UMKM berdasarkan (a) pengetahuan wajib pajak wajib pajak UMKM telah mengerti akan pemberlakuan PP 23/2018, (b) Kepatuahn wajib pajak UMKM telah patuh dalam hal pemenuhan kepatuhan perpajakannya, (c) wajib pajak UMKM belum sadar atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Description

Keywords

UMKM, PP 23, Rasio

Citation