Analisis Penguasaan Tanah Desa oleh Individu yang Mendirikan Bangunan Permanen di Kab. Cirebon Ditinjau dari UUPA dan Perbup Cirebon No 44 Tahun 2011
No Thumbnail Available
Date
2015-04-13
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Tanah merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki pengaruh besar bagi hajat hidup orang banyak. Dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA hak menguasai negara mempunyai wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan bumi, air, dan ruang angkasa. Salah satu objek dari penguasaan negara terhadap tanah adalah tanah desa. Tanah desa merupakan kekayaan desa yang pengelolaannya diatur oleh pemerintahan desa. Salah satu bentuk pemanfaatan kekayaan desa dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa adalah sewa menyewa. Ketentuan sewa menyewa tanah desa diatur oleh pemerintahan desa. Di Desa Sumber Kabupaten Cirebon individu menyewa tanah desa dengan ketentuan jangka waktu sewa menyewa selama 2 tahun, tetapi pada kenyataannya setelah jangka waktu berakhir individu tetap menguasai tanah tersebut dan mengklaim bahwa tanah desa adalah tanah milik pribadi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penguasaan tanah desa dihhubungkan dengan individu dan untuk mengetahui kendala-kendala dan upaya untuk mentertibkan bangunan yang dibangun di atas tanah desa.
Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penguasaan tanah desa oleh individu diperbolehkan selama sesuai dengan peraturan yang ada. Menurut ketentuan dalam Perbup Cirebon Nomor 44 Tahun 2011 tidak diperbolehkan menguasai tanah desa setelah lewat jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian dengan desa tanpa komfirmasi perpanjangan waktu, sehingga tanah desa tersebut secara hukum harus dikembalikan kepada desa. Kendala-kendala untuk mentertibkan bangunan yang dibangun di atas tanah desa di Kabupaten Cirebon adalah kurang jelasnya status kepemilikan tanah sengketa secara hukum, masyarakat kurang memahami proses dan status kepemilikan tanah, dan kurang tegasnya aparat pemerintah dalam menegakan kasus hukum yang mengklaim tanah desa oleh individu. Upaya yang ditempuh untuk mentertibkan bangunan di atas tanah desa di Kabupaten Cirebon adalah melalui proses mediasi antara pemerintah dan masyarakat serta individu yang terkait sengketa klaim lahan.
Description
Keywords
Tanah desa, kab. Cirebon, Tidak ada keyword