Analisis Pertanggungjawaban Pidana Penjualan Sapi Glonggongan Dalam Hukum Pidana Indonesia

Abstract

ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENJUALAN SAPI GLONGGONGAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA Denny Yulianto Swastika 11011007308 ABSTRAK Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan manusia akan pangan semakin tinggi, sehingga wajar apabila harga-harga kebutuhan pangan ini selalu meningkat dalam setiap tahunnya. Salah satu kebutuhan akan pangan yang harganya selalu meningkat adalah daging sapi. Kenaikan harga daging ini menjadi ajang pemanfaatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai lahan untuk mencari keuntungan dalam jumlah besar secara instan. Salah satunya adalah menjual bahan pangan dari hewan yang tidak sehat dan tidak aman yaitu daging sapi gelonggongan. Hukum di Indonesia sendiri telah memberikan suatu perlindungan hukum bagi masyarakat / konsumen terkait penjualan daging sapi gelonggongan tersebut, namun dalam praktiknya kasus-kasus penjualan daging sapi glonggongan ini masih sering kali terjadi dimasyarakat. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku penjualan daging sapi gelonggongan dalam hukum pidana Indonesia dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku sapi glonggongan di indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dibantu dengan pendekatan yuridis empiris. Asas-asas hukum dalam UU, bahan tulisan ilmiah yang berkaitan langsung dengan objek penelitian dan bahan penelitian yang berkaitan dengan kerjasama Dinas Peternakan, dan Dinas Ketahanan Pangan. Serta data wawancara Narasumber yaitu pelaku usaha daging sapi dan konsumen yang dikumpulkan guna menguatkan penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa pertama, Penjualan daging sapi glonggongan adalah merupakan perbuatan tindak pidana yang melanggar beberapa ketentuan pasal yaitu Pasal 8 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 378 KUHP, dan pasal 21 Undang-undang No 7 Tahun 1996. Dengan menerapkan beberapa ketentuan pasal tersebut serta dengan tidak terpisahkannya menerapkan beberapa anasir-anasir apa saja seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maka para pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan kententuan pasal perundang-undangan. Kedua penegakan hukum pidana terhadap sapi glonggongan di Indonesia yang terjadi saat ini masih belum berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan adanya 5 faktor yang terdiri dari undang-undang, penegak hukum, masyarakat, sarana dan fasilitas serta budaya masyarakat mempengaruhi efektif atau tidaknya suatu penegakan hukum berjalan dengan baik, namun dari kelima faktor tersebut, faktor penegak hukum, masyarakat dan budaya mempengaruhi tidak efektifnya penegakan hukum terhadap pelaku penjualan daging sapi glonggongan.

Description

Keywords

Penjualan, Sapi, Glonggongan

Citation

Collections