Analisis Penerapan Peraturan Pajak Nomor 29 Tahun 2015 atas Pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada PT. P untuk Periode Tahun 2016 (Studi Kasus Pada Sar Tax & Management Consultant)
No Thumbnail Available
Date
2020-08-12
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan Peraturan Pajak Nomor 29 Tahun 2015 Pada PT.P. Peraturan Pajak Nomor 29 Tahun 2015 membahas tentang bentuk, isi, tata cara serta pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Jenis penelitian yang digunakan dalah penelitian kualitatif deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data kualitatif sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh dengan wawancara dengan staff Sar Tax & Management Consultant sedangkan untuk data sekunder diperoleh melalui data yang sudah terdokumentasi oleh PT. P. Populasi yang digunakan peneliti adalah data pajak pertambahan nilai PT. P Tahun 2016 dan sampel yang digunakan peneliti merupakan populasi yaitu data pajak pertambahan nilai PT. P Tahun 2016. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. metode kepustakaan dilakukan dengan menganalisis data yang dicari dalam literatur atau naskah akademik, jurnal penelitian sebelumnya, dan buku – buku perpajakan yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara dengan Staff SAR Tax & Management Consultant yang menangani kasus PT. P. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif deskriptif, dengan metode ini peneliti memgumpulkan data kemudian menganalisisnya dan akhirnya mendeskripsikan menjadi hasil dan pembahasan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa PT. P tidak menerapkan Peraturan Pajak Nomor 29 Tahun 2015 dalam melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Description
Keywords
PPN, SPT Masa PPN, Peraturan Pajak Nomor 29 Tahun 2015