PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM MENANGANI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK (LPA) PROVINSI JAWA BARAT

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan melihat peran pekerja sosial dalam menangani anak korban kekerasan seksual di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat. Adapun aspek-aspek yang dilihat dalam penelitian ini adalah peran pekerja sosial dalam menangani anak korban kekerasan seksual yang di dalamnya terdapat beberapa tahap penanganan, yaitu tahap engagement, intake, contract, assessment, planning, intervensi, evaluation, dan yang terakhir tahap termination atau disebut juga tahap pemutusan kontrak antara pekerja sosial dengan klien. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatid. Jumlah informan yang terlibat dalam penelitian ini berjumlah 8 (delapan) orang, yang terdiri dari 3 pekerja sosial dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA), 1 (satu) orang dokter yang dirujuk oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, 1 (satu) orang psikolong yang dirujuk oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dari Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Universitas Padjadjaran, 1 (satu) orang dari pihak kepolisian di Polrestabes Bandung, 2 (dua) orang tua dari anak korban kekerasan seksual yang menerima pelayanan sekaligus menjadi klien di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat. Informan ditentukan berdasarkan tujuan penelitian dan sesuai dengan kebutuhan penelitian guna menggali lebih dalam tentang peran pekerja social dalam menangani anak korban kekerasan seksual. Dengan menggunakan wawancara mendalam (indepth interview) dan observasi nonpartisipasi sebagai teknik dan instrument pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukan beberapa peran pekerja social di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari 5 peran yang ada, yaitu sebagai fasilitator, broker, mediator, pembela (advokat), dan pelindung (protector). Dalam pelaksanaan peran pekerja social di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat dapat diketahui peran-peran pekerja social yang dilakukan dalam tahapan engagement, intake, contract, assessment, planning, intervensi, evaluation, dan yang terakhir tahap termination. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah pada tahap engagement pekerja sosial berperan sebagai koselor, pendamping, dan advokad. Pada tahap intake, contract, dan assessment pekerja sosial berperan sebagai konselor dan pendamping. Khusus pada tahap planning dan intervensi keempat peran dalam tinjauan konseptual dalam bab II dapat dilakukan oleh pekerja sosial. Yang terakhir dalam tahap evaluasi dan terminasi, pekerja sosial berperan sebagai konselor dan pendamping. Melihat dari kesimpulan tersebut peneliti, maka peneliti menyarankan untuk memberikan perlindungan kepada anak korban kekerasan seksual.

Description

Keywords

Kekerasan, Anak, Pekerja Sosial

Citation