Dampak Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia Periode Masa Pajak April 2020 - Desember 2021

Abstract

Setelah pemberian insentif pajak melalui program PEN diberlakukan oleh pemerintah Indonesia, diharapkan sektor usaha dapat terus beraktivitas sedangkan sektor rumah tangga mampu mempertahankan daya beli. penelitian ini mengidentifikasi dampak insentif pajak terhadap penerimaan PPN selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia periode masa pajak April 2020 – Desember 2021. Adapun insentif pajak yang akan diteliti pengaruhnya terdiri atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, penurunan angsuran PPh Pasal 25, PPh final PP 23 tahun 2018 Ditanggung Pemerintah dan restitusi PPN dipercepat, sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 149/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data dari DJP dan BPS selama periode April 2020 sampai dengan Desember 2021 dengan jumlah observasi 147. Model yang digunakan adalah data panel menggunakan fixed effect model. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh insentif pajak yang diteliti berdampak terhadap Penerimaan PPN. Selain itu, PDRB riil, jumlah PKP, dan daerah paling terdampak juga berdampak terhadap penerimaan PPN.

Description

Keywords

Insentif pajak, PPN, PDRB Riil

Citation