PELAKSANAAN KEWENANGAN DPR RI DALAM PEMBAHASAN ANGGARAN TAHUN 2004-2018 (IMPLEMENTATION OF DPR RI AUTHORITY IN BUDGET DISCUSSION 2004-2018)

Abstract

Pelaksanaan kewenangan DPR dalam pembahasan anggaran telah menjadi bagian penting dalam menciptakan mekanisme check and balancedalam proses penganggaran negara. Secara ideal mekanisme ini juga merupakan kontrol untuk memastikan bahwa keuangan negara disusun dengan berdasarkan pada kebutuhan rakyat. Akan tetapi adanya penangkapan oleh KPK terhadap beberapa oknum anggota Badan Anggaran (Banggar) yang kemudian berujung pada adanya praktik korupsi dan permainan anggaran telah menimbulkan persoalan terkait dengan kewenangan DPR. Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan kewenangan DPR RI dalam pembahasan anggaran tahun 2004 –2018. Sedangkantujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan DPR RI dalam pembahasan anggaran tahun 2004 –2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Unit analisis penelitian ini adalah Banggar DPR RI. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik samplingpurposivedan snowball dengan pemilihan informan di Badan Anggaran DPR RI dan wakil pemerintah dalam pembahasan rancangan anggaran, sesuai dengan kriteriapenelitian. Teknik pengumpulan data yang dilaksanakan oleh peneliti adalah wawancara mendalam (indepth interview), observasi dan dokumentasi. Sedangkan untuk validitas digunakan teknik triangulasi data. Hasil peneltian menujukkan bahwa pelaksanaan kewenangan DPR dalam pembahasan anggaran pada kurun waktu 2004 –2018 belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal ini terlihat dari penggunaan pengaruh DPR pada saat pembahasan anggaran, dimana oknum anggota Banggar telah menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Adanya kewenangan yang disalahgunakan oleh oknum anggota dewan yang duduk di Banggar. Pelaksanaan kewenangan oleh DPR juga belum sepenuhnya berjalan dengan baik yang ditunjukkan topik yang dibahas tidak cukup matang untuk dapat disahkan oleh Banggar. Dari aspek pertanggungjawaban hukum, terlihat juga masih lemahnya pertanggung jawaban DPR dalam pembahasan anggaran menyebabkan lemahnya pertanggungjawaban dan terjadi deviasi kewenangan. Peneliti mengusulkan sebuah konsep baru dalam kerangka pelaksanaan kewenangan DPR RI pada pembahasan anggaran negara yaitu dimensi kewenangan yang didasari pada pengawasan. Peneliti juga untuk memperjelas dua dimensi yang sebelumnya dikemukakan oleh Rubbin, yaitu: kehendak politik dan proses politik. Kehendak politik dan proses politik juga dipengaruhi oleh proses oligarki partai dalam pembahasan anggaran.

Description

Keywords

Politik Anggaran, Kewenangan, DPR RI

Citation