IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI BUPATI KEPADA CAMAT DI KANTOR KECAMATAN SOREANG KABUPATEN BANDUNG

Abstract

Kebijakan pelimpahan sebagian urusan dari bupati kepada camat Soreang dapat dikatakan tepat karena selain sebagai ibu kota kabupaten Bandung penetapan kecamatan Soreang menjadi kecamatan pertama di Kabupaten Bandung yang melaksanakan pelayanan administrasi terpadu. Pelimpahan sebagian wewenang bupati kepada camat masih bersifat seragam dan belum disesuaikan dengan potensi, karakteristik dan kebutuhan masing-masing kecamatan. Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 226 ayat (2) UU 23 tahun 2014 yang mengatakan bahwa pelimpahan kewenangan bupati/wali kota dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada kecamatan yang bersangkutan, sehingga beberapa kewenangan tidak dapat dilaksanakan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori Van Meter dan Van Horn yaitu ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antar organisasi dan penguatan aktivitas, karateristik agen pelaksana, kondisi sosial, ekonomi dan politik serta disposisi implementator. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan Implementasi Kebijakan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat di Kantor Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung telah dilaksanakan. Namun demikian dalam pelaksanaanya belum sepenuhnya dapat berjalan maksimal karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi, diantaranya adalah dimensi ukuran dan tujuan kebijakan, dimensi sumber daya terutama sumber daya manusia dan finasial, dimensi kondisi lingkungan ekonomi.

Description

Keywords

Implementasi Kebijakan, Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bupati Kepada Camat, Tidak ada keyword

Citation