IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SERTIFIKAT TANAH MILIK PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DI HULU SUNGAI CITARUM SEPANJANG KABUPATEN BANDUNG

Abstract

Kebijakan Sertifikat Tanah adalah program pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk menangani masalah mengenai berbagai macam bentuk konflik yang dapat ditemukan dalam praktek pengelolaan tanah. Kebijakan Sertifikat Tanah di Provinsi Jawa Barat, dilihat dari kategori tanah, aset yang paling banyak yang belum tersertifikat adalah aset dengan kategori aliran sungai, diantara 3.539 aset tanah yang belum tersertifikat 66% diantara adalah aset tanah dengan kategori hulu sungai Citarum sepanjang Kabupaten Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat Di Hulu Sungai Citarum Sepanjang Kabupaten Bandung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan bersumber dari data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara dengan beberapa informan dan melakukan observasi. Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa (1) Tujuan dari implementasi kebijakan sertifikasi aset tanah belum tercapai, hla ini dari tidak adanya satupun bidang tanah yang berada di DAS Citarum sepanjang kabupaten bandung yang bersertifikat, dan jura tidak adanya keseriusan dalam pengumpulan dokumen untuk persyaratan pendaftaran sertifikat tanah 2) Sumber daya manusia di UPTD Pengamanan masih sangat kurang, seharusnya rasio yang ideal antara SDM dengan beban kerja yakni minimal ada satu koordinator wilayah (korwil) yang bertanggungjawab terhadap aset tanah yang belum di sertifikatkan di kabupaten bandung. (3) Komunikasi yang dilakukan UPTD Pengamanan terhadap UPTD PSDA WS Citarum mengenai informasi proses sertifikat tanah kurang jelas, karena dalam proses sertifikat tanah memerlukan waktu yang panjang dan ada tahapan prosedur dalam sertifikat tanah, tahapan-tahapan prosedur sertifikat tanah ini tidak sampai ke UPTD PSDA WS Citarum karena komunikasi yang dilakukan UPTD Pengamanan hanya sebatas surat, seharusnya ada rapat khusus dengan agenda strategi mensertifikat aset tanah DAS Citarum sepanjang kabupaten bandung (4) Belum ada pembagian tugas yang jelas tentang siapa yang mensertifikatkan aset tanah DAS sepanjang kabupaten bandung, walaupun terdapat korwil 1, akan tetapi itu tidak relevan jika dilihat dari beban kerja yang berat yakni harus mensertifikat tanah di 9 kab/kota di jawa barat (5) Banyaknya pemukiman penduduk di DAS Citarum sekitar kecamatan Majalaya dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yuridis sebagaimana yang di ungkapkan oleh Bagian Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Bandung. Citarum yang diakibatkan oleh luapan aliran air sungai citarum sebagaimana yang terjadi pada , (6) Pemahaman dari para pegawai di UPTD Pengamanan sangat memahami atas kebijakan sertifikat tanah baik dari prosedur dalam sertifikat tanah, yang belum di pahami dan intensitas dukungan para staff pelaksana untuk melakukan sertifikat tanah di sepanjang DAS Citarum membuat sertifikat aset tanah segera terselesaikan.

Description

Keywords

KEBIJAKAN, SERTIFIKAT, TANAH

Citation