IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DI KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN

Abstract

Permasalahan permukiman kumuh banyak dijumpai di kota-kota besar di Indonesia. Keterbatasan ruang dan tingginya akan kebutuhan perumahan menyebabkan tingginya harga lahan untuk rumah yang harus dibeli oleh masyarakat kota. Permasalahan kemisikinan menjadi salah satu penyebab masyarakat miskin di kota hidup dengan tidak teratur yang menimbulkan meluasnya kawasan kumuh di suatu kota. Penelitian ini terfokus pada kebijakan penanganan kawasan pemukiman kumuh di Kota Cilegon. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yang mendalam tentang implementasi kebijakan penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon dan menemukan konsep baru. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif, metode pengambilan data melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Informan penelitian adalah pemerintah pada dinas terkait, masyarakat kawasan permukiman kumuh dan pelaksana kegiatan penanganan kawasan permukiman kumuh. Hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi kebijakan penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon belum sepenuhnya berjalan baik, hal itu berdasarkan indikator teori implementasi kebijakan dari Smith (1973), diantaranya kebijakan ideal dalam penanganan kawasan permukiman kumuh mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada level pemerintah daerah dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Recana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon tahun 2010 – 2030 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kota Cilegon. Kebijakan penataan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon terbantu oleh Program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPW Kel) di setiap kelurahan yang dialokasian sebesar 5 persen dari APBD dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus) yang merupakan alokasi anggaran yang pasti diberikan kepada kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal di tingkat kelurahan dan pemberdayaan masyarakat. selain itu juga kebijakan tersebut didukung oleh Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon Nomor: 600/Kep.314-DPU/2016 Tentang Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh Kota Cilegon. Jadi kebijakan ideal yang dibuat oleh Pemerintah Kota Cilegon masih terbatas dan belum secara terperinci diatur dalam peraturan daerah tersendiri tentang pembangunan dalam penataan kawasan permukiman kumuh. Selanjutunya indikator sumberdaya yang tersedia dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon masih perlu ditingkatkan. Pelaksanaan penanganan kawasan permukiman kumuh secara organisasi melibatkan kelompok yang dianggap dapat berkontribusi pada Kawasan permukiman kumuh. Organisasi yang terlibat diantaranya Pemerintah daerah Kota Cilegon, dunia usaha, dan kelompok masyarakat. Pemerintah Kota Cilegon sudah melakukan mengeluarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak tahun 2016 sampai tuntasnya penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon.

Description

Keywords

Implementasi Kebijakan, Kawasan Permukiman Kumuh., Tidak ada keyword

Citation