ABSTRAK STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO 477K/PDT.SUS/2012YANG MENERIMA KASASI EVERLAST WORLDS BOXING HEADQUARTERS CORP TENTANG SENGKETA MEREK DAGANG EVERLAST TERHADAP TEDDY TJAHYADI

Abstract

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 477K/PDT.SUS/2012YANG MENERIMA KASASI EVERLAST WORLD’S BOXING HEADQUARTERS CORPORATION TENTANG SENGKETA MEREK DAGANG EVERLAST TERHADAP TEDDY TJAHYADI Merek merupakan unsur penting untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya yang dimiliki oleh pelaku usaha yang berbeda. Meskipun telah dilindungi oleh undang-undang kasus merek tetap banyak terjadi, salah satu contohnya adalah kasus merek Everlast. Pada tahun 2012 Evelast World’s Boxing Headquarters Corporation selaku pemilik merek Everlast mengajukan gugatan terhadap Teddy Tjahyadi yang mendaftarkan merek Ever Last ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah Putusan Mahkamah Agung yang dalam Putusannya menyatakan merek Everlast milik Evelast World’s Boxing Headquarters Corporation sebagai merek terkenal di hubungkan dengan UU No.15/2001Tentang Merek dan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi Pemohon Kasasi berdasarkan UU No.15/2001Tentang Merek. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 477K/Pdt.Sus/2012. Berdasarkan pembahasan yang telah Penulis teliti Everlast merupakan merek terkenal dan menurut Konvensi Paris, Pasal 2 WIPO tentang Joint Recommendation Corcerning Provisions on the Protection of Well Known Marks dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek merupakan merek terkenal yang seharusnya memiliki hak seperti menciptakan hak tunggal (sole or single rights), mewujudkan hak monopoli (monopoly rights), dan memberi hak paling unggul kepada pemilik merek (superior rights). Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 958K/Pdt.Sus/2010 memutuskan menerima kasasi Pemohon Kasasi seluruhannya dengan pertimbangan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek sebagai Judex Juris adalah tepat. Selanjutnya, Mahkamah Agung tidak melampaui kewenangannya dalam memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang Undang No.5 Tahun 2004.

Description

Keywords

merek, everlast, ever last

Citation

Collections