TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN MASYARAKAT KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT BERLANGSUNGNYA PERTAMBANGAN PASIR OLEH PT. ABDI GUNA BAHARI
No Thumbnail Available
Date
2012-08-07
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
PT.
Abdi Guna Bahari merupakan suatu badan hukum yang kegiatannya melakukan
pertambangan pasir di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor yang dalam
melaksanakan kegiatannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kecamatan
Cileungsi. Sulit mendapatkan air bersih merupakan dampak kerugian
sebagai akibat dari kegiatan PT. Abdi Guna Bahari. Penulis mengangkat
permasalahan ini bertujuan untuk membahas apakah kegiatan pertambangan
pasir yang dilakukan oleh PT. Abdi Guna Bahari dapat dikualifikasikan
sebagai perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata, bagaimana akibat
bagi PT. Abdi Guna Bahari sebagai badan hukum dalam hal melakukan
perbuatan melawan hukum, dan untuk membahas tentang tindakan hukum apa
yang dapat dilakukan oleh Masyarakat Kecamatan Cileungsi Kabupaten bogor
sebagai pihak yang dirugikan.
Penulisan memorandum hukum ini dikaji dari aspek hukum perdata, hukum
lingkungan, dan hukum perusahaan dengan metoda deskriptif analitis dan
pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis, diperoleh
kesimpulan bahwa perbuatan PT. Abdi Guna Bahari dalam melakukan
pertambangan pasir yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Kecamatan
Cileungsi Kabupaten Bogor telah memenuhi kualifikasi sebagai suatu
perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1367
KUHPerdata, PT. Abdi Guna Bahari wajib memberikan ganti kerugian kepada
masyarakat Kecamatan Cileungsi dan masyarakat Kecamatan Cileungsi
Kabupaten Bogor dapat melakukan tindakan hukum perdata berupa gugatan class action
sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002.
Description
Keywords
Class Action, Perbuatan Melawan Hukum, Perseroan Terbatas