TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN MASYARAKAT KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT BERLANGSUNGNYA PERTAMBANGAN PASIR OLEH PT. ABDI GUNA BAHARI

Abstract

PT. Abdi Guna Bahari merupakan suatu badan hukum yang kegiatannya melakukan pertambangan pasir di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor yang dalam melaksanakan kegiatannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kecamatan Cileungsi. Sulit mendapatkan air bersih merupakan dampak kerugian sebagai akibat dari kegiatan PT. Abdi Guna Bahari. Penulis mengangkat permasalahan ini bertujuan untuk membahas apakah kegiatan pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Abdi Guna Bahari dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata, bagaimana akibat bagi PT. Abdi Guna Bahari sebagai badan hukum dalam hal melakukan perbuatan melawan hukum, dan untuk membahas tentang tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh Masyarakat Kecamatan Cileungsi Kabupaten bogor sebagai pihak yang dirugikan. Penulisan memorandum hukum ini dikaji dari aspek hukum perdata, hukum lingkungan, dan hukum perusahaan dengan metoda deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis, diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan PT. Abdi Guna Bahari dalam melakukan pertambangan pasir yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor telah memenuhi kualifikasi sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1367 KUHPerdata, PT. Abdi Guna Bahari wajib memberikan ganti kerugian kepada masyarakat Kecamatan Cileungsi dan masyarakat Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dapat melakukan tindakan hukum perdata berupa gugatan class action sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002.

Description

Keywords

Class Action, Perbuatan Melawan Hukum, Perseroan Terbatas

Citation

Collections