Forecasting Potensi Pajak Hotel Kabupaten Pangandaran

Abstract

Forecasting potensi pajak hotel merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk memprediksi berapa besar target yang dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah pada tahun-tahun yang akan datang. Guna melakukan forecasting perlu diawali dengan dilakukannya analisis terhadap potensi yang pada penelitian ini menggunakan variabel yaitu jumlah kamar, jumlah hari, tingkat hunian kamar, tarif kamar rata-rata, dan tarif pajak. Hasil penelitian menunjukan potensi pajak hotel di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2016-2021 terbagi kedalam 3 kecamatan yaitu Kecamatan Pangandaran, Kecamatan Cijulang, dan Kecamatan Kalipucang. Potensi dengan distribusi terbesar bedara pada Kecamatan Ciamis dengan besaran 89%, lalu Kecamatan Cijulang dengan besaran 10,7% dan Kecamatan Kalipucang dengan besaran 0,3%. Hasil penelitian menunjukan bahwa target pajak hotel yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran masih jauh lebih kecil dibandingkan potensi rill yang ada. Pada tahun 2016 penetapan target pajak hotel lebih kecil 59% dibandingkan potensi yang ada, pada tahun 2017 lebih kecil 42% dari potensi yang ada, tahun 2018 lebih kecil 12% dari potensi yang ada, 2019 lebih kecil 18% dari potensi yang ada, tahun 2020 lebih kecil 22% dari potensi yang ada, dan pada tahun 2021 lebih kecil 28% dari potensi yang ada. Hasil Forecasting dengen menggunakan model ARIMA Box-Jenkins terhadap analisis potensi yang telah dilakukan menunjukan bahwa pada tahun 2022-2025 potensi pajak hotel mengalami kenaikan dengan rata-rata sebesar 0,5% dengan total pada tahun 2022 Rp. 19.675.455.694,00, tahun 2023 sebesar Rp. 19.765.255.948,00 , tahun 2024 sebesar Rp. 19.855.056.202,00 dan tahun 2025 sebesar Rp. 19.944.856.456,00.

Description

Keywords

Forecasting potensi, Analisis potensi, Pajak hotel

Citation