Becak di DKI Jakarta (1972-2001)

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Becak di DKI Jakarta 1972 – 2001”. Skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui hal yang menyebabkan becak masuk dalam larangan Peraturan Daerah Ketertiban Umum 1972 dan 1988 dan bagaimana pengaruhnya untuk kehidupan para pengemudi becak di DKI Jakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode sejarah yang terdiri dari empat tahapan, yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Pada Juli 2000 dinaungi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, pengemudi becak dan golongan rakyat miskin lainnya menggugat Gubernur Sutiyoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, kemenangan membawa pengemudi becak dapat bebas beroperasi kembali di Jakarta untuk sementara waktu, namun Gubernur Sutiyoso naik banding dan akhirnya menang dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada bulan Desember 2000, salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi disampaikan pada 18 Mei 2001. Hal tersebut menjadi bentuk legitimasi hukum bahwa kasus becak sudah selesai, dan hasil akhirnya adalah becak dan pengemudi becak tidak diperbolehkan kembali beroperasi di DKI Jakarta terkecuali bagi mantan pengemudi becak yang ingin beralih profesi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa becak masuk dalam larangan Peraturan Daerah Ketertiban Umum karena becak dianggap sebagai eksploitasi manusia atas manusia lainnya dan keberadaan becak menyebabkan permasalahan lalu lintas yang serius, serta becak dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi kota DKI Jakarta yang megapolitan.

Description

Keywords

Becak, Jakarta, Peraturan Daerah

Citation